JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, melontarkan bantahan keras atas tudungan bahwa kliennya menerima suap senilai lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Hotman menyebut dakwaan tersebut sebagai rekayasa yang cacat logika.
“Menyangkut apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tegas: Tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” tegas Hotman dengan nada tinggi.
Bantahan ini muncul pasca Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan hukum perkara PT Asabri periode 2020-2024. Status tersangka ini sebelumnya ditetapkan oleh Polri sebelum dilimpahkan ke Kejagung.
Serangan Balik: Di Mana Tersangka Pemberi Suap?
Hotman tidak hanya membantah, tetapi juga menyerang celah logis dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan konsistensi penegak hukum yang menjerat penerima dugaan suap berjabatan tinggi, namun membiarkan alleged pemberi suap tetap berstatus saksi.
“Kalau dia (Tan Kian) benar pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” sindir Hotman.
Ia menambahkan, sepanjang proses persidangan kasus korupsi PT Asabri hingga tahap Peninjauan Kembali (PK), 12 hakim yang mengadili perkara tersebut tidak pernah mempersoalkan status Tan Kian atau mengaitkannya secara langsung sebagai bagian dari konspirasi korupsi dana negara.
Klarifikasi Hubungan Bisnis: KSO Pribadi, Bukan Dana Negara
Untuk membongkar narasi keterlibatan Tan Kian dalam korupsi Asabri, Hotman menjelaskan bahwa hubungan antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro (tersangka utama kasus Asabri) murni bersifat perdata, yaitu Kerja Sama Operasional (KSO) atas tanah pribadi Benny, bukan aset PT Asabri.
“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu, lho. Soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” jelas Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menekankan bahwa aset tanah tersebut telah disita oleh Kejaksaan dan bahkan telah melalui proses lelang. Artinya, secara faktual, tidak ada aliran dana korupsi Asabri yang dinikmati oleh Tan Kian.
“Tanah yang ada kerja sama operasional sudah disita Kejaksaan dan sudah proses lelang. Artinya zero (nol). Tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya dengan tegas.
Konteks Penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa Tan Kian merupakan salah satu dari 15 saksi yang telah diperiksa dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus PT Asabri. Hingga saat ini, status Tan Kian masih sebagai saksi.
Kejaksaan Agung sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 45 khusus untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri, setelah menerima limpasan kasus dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan keras yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah tersebut.
(Red)




