Bandung, JURNAL TIPIKOR – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan keterlibatan 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam aktivitas judi online dengan total perputaran transaksi mencapai Rp14 miliar menjadi perhatian serius Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).
Melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP, BPKP menilai bahwa persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin aparatur, melainkan harus dipandang sebagai persoalan integritas penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Jika data tersebut benar dan nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Panji Adilawarman. Dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Temui Masa Aksi Demonstrasi HMI Cabang Sukabumi Di Gedung DPRD
Menurut BPKP, penjelasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa angka Rp14 miliar merupakan akumulasi seluruh perputaran transaksi memang penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Namun demikian, besarnya nilai transaksi dan jumlah aparatur yang diduga terlibat tetap menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan.
BPKP menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, dan martabat jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan disiplin ASN. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan dalam perjudian, maka selain sanksi disiplin, aparat penegak hukum perlu menilai apakah terdapat unsur tindak pidana perjudian maupun tindak pidana lain yang berkaitan.
Panji juga mendorong agar proses pendalaman yang dilakukan pemerintah berlangsung secara transparan dan akuntabel. “Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dilakukan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap aparatur negara,” ujarnya.
BPKP meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama secara maksimal dengan PPATK, Kepolisian, serta instansi terkait guna memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Integritas birokrasi adalah fondasi pelayanan publik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, objektif, dan tidak berhenti hanya pada pembinaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” tutup Panji Adilawarman.
(Her)



