Gelombang Kedua Penyidikan Dana Hibah Jatim: KPK Panggil Tiga ASN Kunci, Jejak Korupsi Merembes hingga Ujung Birokrasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetatkan lingkaran penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Setelah menetapkan 20 tersangka yang didominasi oleh anggota DPRD dan pihak swasta, kini KPK menyasar tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) kunci di lingkungan Pemprov Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan ini menandakan bahwa penyelidikan tidak lagi hanya berfokus pada politisi penerima suap atau pengusaha pemberi suap, tetapi telah merambat ke dalam mesin birokrasi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan terhadap tiga pejabat strategis tersebut kepada awak media di Jakarta, Senin (13/7/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim,” ujar Budi.

Baca juga Camat Muara Sahung Memimpin Gotong Royong Tebas Bayang Jalan Lintas Muara Sahung – Luas Bersama Pemerintahan Desa Dan Masyarakat.

Ketiga ASN tersebut diagendakan menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Langkah ini dinilai krusial untuk memetakan alur persetujuan dan pencairan dana hibah yang diduga dimanipulasi secara sistematis selama empat tahun berturut-turut.

Dari OTT Sahat Tua Simanjuntak hingga 20 Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Pengembangan penyidikan yang masif kemudian mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK secara terbuka mengumumkan identitas 21 tersangka. Namun, dinamika hukum berubah ketika salah satu tersangka utama, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS), meninggal dunia pada 16 Desember 2025, sehingga penyidikannya dihentikan.

Hingga saat ini, tersisa 20 tersangka yang terbagi dalam dua kategori besar:

A. Tiga Tersangka Penerima Suap:
1. Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
2. Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
3. Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad

B. Tujuh Belas Tersangka Pemberi Suap:
Meliputi anggota DPRD daerah, wakil ketua DPRD kabupaten/kota, serta sejumlah pihak swasta dari berbagai wilayah seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Di antara mereka terdapat pula Moch. Mahrus (MM) dan Hasanuddin (HAS) yang kini telah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.

Baca juga Touring IKA SMAK BPPK Bandung 2026 Perkuat Silaturahmi Alumni Lewat Semangat “Ride Together, Share & Care”

Uji Integritas Birokrasi

Pemanggilan terhadap Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Jatim menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran fungsi kontrol internal di Pemprov Jatim. Sebagai pihak yang memegang otoritas dalam verifikasi administrasi dan pencairan dana, keterlibatan atau kelalaian mereka menjadi sorotan utama.

Jika terbukti adanya kolusi atau pembiaran terhadap aliran dana hibah fiktif atau mark-up, maka narasi “korupsi berjamaah” dalam kasus ini akan semakin lengkap, mencakup eksekutif, legislatif, swasta, hingga birokrat teknis.

KPK diharapkan dapat mengungkap apakah ketiga ASN ini berperan sebagai fasilitator, korban tekanan politik, atau bagian aktif dari skema korupsi tersebut. Publik menunggu transparansi hasil pemeriksaan ini sebagai bentuk akuntabilitas atas penggunaan uang rakyat di Jawa Timur.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *