JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi sekadar memberikan imbauan normatif, melainkan mendesak PT Pos Indonesia (Persero) untuk segera memperkuat tata kelola dan menanamkan budaya antikorupsi yang radikal di setiap lini bisnisnya. Dorongan keras ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Arend Arthur Duma, dalam sesi sharing expert bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgement Rule (BJR)” yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7).
Dalam forum yang dihadiri jajaran direksi dan pimpinan pusat PT Pos Indonesia tersebut, Arend menegaskan bahwa penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) bukan sekadar jargon hukum, melainkan instrumen vital untuk melindungi korporasi dari jeratan pidana sekaligus memastikan pengambilan keputusan bisnis dilakukan secara profesional, beriktikad baik, dan taat hukum.
“BJR adalah tameng sekaligus kompas. Pemahaman yang matang terhadap prinsip ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pemimpin perusahaan. Tanpa itu, mereka berjalan di atas es tipis,” tegas Arend di hadapan audiens yang terdiri dari Plt. Direktur Utama, Direktur Komersial, Direktur Operasi, hingga Direktur Keuangan PT Pos Indonesia.
Pernyataan KPK ini menyiratkan kritik halus namun menohok terhadap kerapuhan mekanisme pengambilan keputusan di sejumlah badan usaha milik negara yang sering kali ambigu antara kepentingan bisnis dan risiko pelanggaran hukum. Arend mengingatkan bahwa tanpa fondasi tata kelola yang kuat dan itikad baik yang terdokumentasi, alasan “keputusan bisnis” tidak akan mampu menyelamatkan eksekutif dari pertanggungjawaban pidana korporasi.
Merespons tekanan positif dari KPK, Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menyatakan bahwa perusahaan siap melakukan transformasi mindset para pemimpinnya. Ia mengakui bahwa pemahaman aspek hukum dalam setiap keputusan strategis masih perlu dipertajam.
“Harapan kami, pemaparan KPK ini menjadi alarm kebangkitan. Para pemimpin di Pos Indonesia harus mampu menjalankan tugas dengan integritas penuh, mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), dan tidak lagi terjebak dalam zona abu-abu,” ujar Iwan.
Baca juga BPKP: Disharmoni Kepemimpinan di Kota Bandung Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Publik
Iwan menambahkan bahwa komitmen PT Pos Indonesia kini bergeser dari sekadar operasional menuju akuntabilitas total. “Pos Indonesia berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi praktik yang merongrong tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” pungkasnya.
Hadirnya seluruh elemen direksi dalam acara ini menandakan keseriusan PT Pos Indonesia untuk merespons dorongan KPK. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi BUMN layanan pos dan logistik tertua di Indonesia untuk membuktikan bahwa efisiensi bisnis dan integritas antikorupsi dapat berjalan beriringan, bukan saling bertentangan.
(Red)

