KPK Panggil Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil seorang pegawai Kementerian Perhubungan dengan inisial JRO sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa JRO merupakan aparatur sipil negara dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang. Selain itu, Direktur Utama PT Wira Cipta Mandiri Consultant dengan inisial JLD juga dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Budi menambahkan bahwa dua terpidana dalam kasus ini, Harno Trimadi dan Zulfikar Fahmi, dijadwalkan diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, pada Selasa (2/6), KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana berinisial ANS terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Selatan.

Baca juga Gelar Reses II Tahun 2026, Tedi Setiadi Serap Aspirasi Masyarakat Di 3 Desa Wilayah Dapil II

Namun, seorang saksi lain dengan inisial FD, yang juga merupakan ASN dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang) pada 11 April 2023. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo, serta dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Proyek-proyek yang menjadi fokus penyelidikan mencakup jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. KPK menduga adanya pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan perusahaan besar, serta menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi dalam sektor infrastruktur transportasi nasional.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *