Darah di Bojongsoang: Dibacok Golok Saat Baru Bangun Tidur, Eko Bayu Nyaris Tewas Gegara Dendam Masa Lalu, Pelaku ‘I’ Masih Bebas Berkeliaran

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pagi hari yang seharusnya tenang bagi Eko Bayu Ismayadi (30-an), seorang anggota klub motor di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, berubah menjadi mimpi buruk berdarah pada Sabtu (30/5/2026). Tanpa peringatan, ia menjadi sasaran kemarahan brutal seorang pria berinisial ‘I’, yang diduga membalas dendam atas masa lalunya di balik jeruji besi.

Kronologi kejadian terungkap begitu mencekam. Saat Eko baru saja membuka mata dari tidurnya, ia mendapati sosok ‘I’ sudah berada di dalam rumahnya. Pelaku sempat pergi, namun hanya berselang lima menit, ia kembali dengan niat yang lebih gelap. Tanpa basa-basi, ‘I’ menghujamkan sebilah golok ke arah kepala dan punggung Eko. Korban pun tersungkur, bersimbah darah, dan harus segera dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.

Dendam Beracun dari Balik Penjara

Motif di balik aksi nekat ini diduga kuat berasal dari dendam lama yang tak kunjung padam. Sopian, rekan korban, mengungkapkan bahwa beberapa tahun silam, pelaku pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian mobil milik Eko.

“Kemungkinan motif dendam. Dulu si pelaku dipenjara karena bawa kabur mobil si korban. Nah, sekarang pelaku sudah keluar penjara, dia langsung datang dengan niat ingin membunuh,” ujar Sopian saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Alih-alih merasa jera atau berusaha memperbaiki diri pasca-bebas, ‘I’ justru memilih jalan kekerasan. Bahkan, setelah laporan resmi diserahkan ke Polsek Bojongsoang dengan nomor registrasi B/STBLP/90/V/2026/SPKT/POLSEK BOJONGSOANG/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, teror tidak berhenti. Pelaku masih berani mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada korban, menunjukkan arogansi yang mencengangkan.

Korban Terjepit Birokrasi, Pelaku Masih Buron

Hingga berita ini diturunkan, pelaku ‘I’ masih buron. Kebebasan pelaku di tengah luka fisik dan trauma psikis yang diderita Eko menimbulkan tanda tanya besar bagi publik dan keluarga korban.

Situasi semakin rumit bagi keluarga Eko ketika mereka mencoba mengurus hasil visum et repertum dari rumah sakit. Mereka terjebak dalam kebingungan birokrasi antara pihak rumah sakit dan kepolisian.

“Kami ada kebingungan saat mau minta hasil visum. Dari rumah sakit tidak diberi dengan alasan harus diambil oleh polisi. Sedangkan dari pihak Polsek Bojongsoang, kami diberitahu bahwa hasil visum harus diambil oleh pihak pelapor (keluarga),” keluh perwakilan keluarga.

Baca juga Pemda Sukabumi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Ajak Kuatkan Komitmen Kebangsaan

Kondisi push-and-pull administratif ini dinilai menghambat proses pemulihan korban dan potentially memperlambat pengumpulan bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.

Publik mendesak Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang untuk bergerak lebih cepat. Penangkapan terhadap ‘I’ bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman bagi warga Bojongsoang bahwa dendam pribadi tidak boleh diselesaikan dengan golok di siang bolong.

Ke mana gerakah aparat? Apakah birokrasi akan terus menjadi tameng bagi pelaku yang masih bebas meneror? Warga menunggu jawaban nyata, bukan sekadar status laporan.

(AZI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *