BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

KOTA CIMAHİ, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD dalam menyalurkan bantuan sosial melalui Program Khusus (Pokir), termasuk program bedah rumah (Kurtilahu). Namun, BPKP juga mengemukakan catatan konstruktif terkait pentingnya kepatuhan terhadap aspek legalitas pertanahan dalam setiap usulan bantuan untuk mencegah potensi sengketa di masa depan.

Hal ini merespons adanya temuan lapangan terkait pelaksanaan bantuan bedah rumah untuk warga bernama Rosmayanti di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Berdasarkan penelusuran awal, diketahui bahwa status kepemilikan tanah lokasi tersebut masih tercatat atas nama pihak lain (Turgandi) dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), tanpa disertai dokumen peralihan hak atau izin tertulis yang jelas kepada penerima bantuan saat pengajuan usulan.

Pentingnya Harmonisasi antara Aspirasi Masyarakat dan Kepatuhan Hukum

Menanggapi hal tersebut, A. Tarmizi menekankan bahwa tujuan utama pengawasan adalah memastikan bantuan negara tepat sasaran dan bebas dari masalah hukum.

“Kami memahami bahwa anggota dewan berperan penting dalam menampung aspirasi masyarakat melalui reses. Namun, kami juga mengajak semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk memperkuat mekanisme verifikasi administrasi, khususnya terkait status kepemilikan tanah. Hal ini bertujuan melindungi penerima bantuan dari potensi gugatan perdata di kemudian hari, serta menjaga tertib administrasi pertanahan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar A. Tarmizi.

BPKP menilai bahwa kejelasan status tanah bukan hanya soal prosedur birokrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi warga masyarakat, baik pemilik sah tanah maupun penerima bantuan.

Baca juga BONGKAR SKANDAL POKIR “TANAH ORANG LAIN”: BPKP DESAK AGUNG ROHANA SHODIQ JELASKAN INDIKASI MALADMINISTRASI & POTENSI PIDANA

Klarifikasi Tim Panitia Lokal Reses Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M.: Pembagian Peran Legislatif dan Eksekutif

Menanggapi sorotan tersebut, Tim Anggota dari Fraksi Golkar-PAN DPRD Kota Cimahi, Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M., memberikan klarifikasi mengenai alur kerja penyaluran Pokir.

Dalam keterangannya, pihak fraksi menjelaskan bahwa peran anggota dewan dalam tahap awal adalah menampung dan meneruskan usulan hasil reses dari konstituen. Selanjutnya, proses verifikasi teknis lapangan, kelayakan, dan persetujuan akhir merupakan kewenangan dan domain Dinas terkait di lingkungan Pemkot Cimahi (dalam hal ini DPKP).

“Anggota Dewan berfungsi sebagai jembatan aspirasi. Proses verifikasi lapangan, eksekusi, serta keputusan persetujuan atau penolakan usulan sepenuhnya berada pada ranah eksekutif/Pemkot. Anggota dewan tidak memiliki intervensi terhadap keputusan teknis tersebut. Untuk informasi lebih rinci mengenai status verifikasi dan pelaksanaan, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kepada Dinas terkait (DPKP) atau pihak penerima manfaat,” demikian keterangan dari tim Panitia Lokal Reses ARS.

Baca juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Rekomendasi BPKP: Sinergi untuk Perbaikan Sistem

Melihat adanya perbedaan perspektif mengenai tanggung jawab verifikasi, BPKP mengajukan beberapa rekomendasi konstruktif kepada DPRD dan Pemkot Cimahi:

  1. Penguatan SOP Verifikasi: Diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat dan saling terhubung antara Panitia Reses DPRD dan Dinas Teknis Pemkot. Pastikan kelengkapan dokumen legalitas tanah menjadi prasyarat wajib sebelum usulan disetujui.
  2.  Sosialisasi Hukum Pertanahan: Meningkatkan pemahaman bagi panitia reses dan masyarakat mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang sah (seperti surat hibah, waris, atau jual beli) sebelum mengajukan bantuan berbasis aset tanah.
  3. Koordinasi Intensif: Membangun forum koordinasi rutin antara DPRD dan Pemkot untuk membahas kendala lapangan, sehingga usulan masyarakat dapat tersalurkan dengan aman secara hukum.
  4. Penyelesaian Administratif Kasus Terkini: Untuk kasus di Kelurahan Melong, dihimbau agar pihak penerima bantuan (Rosmayanti) dan pemilik sertifikat (Turgandi) dapat menyelesaikan administrasi peralihan hak atau izin penggunaan tanah secara resmi dan tertulis. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menutup celah sengketa di masa depan.

Penutup

BPKP berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Kota Cimahi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkepastian hukum. Kritik dan saran ini disampaikan semata-mata untuk kepentingan perbaikan sistem pelayanan publik bagi kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.

(Her)

One thought on “BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

  1. Anh em nào mê casino trực tuyến chắc sẽ thích F8BET vì có nhiều bàn live chất lượng cao, dealer chuyên nghiệp và đường truyền ổn định.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *