JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun, resmi melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/5). Bukan untuk meminta jatah vaksin gratis, melainkan menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Alasannya sederhana namun menampar: ia khawatir nasib warga negara bisa ditentukan oleh “mood” Menteri Kesehatan lewat pasal-pasal yang lebih lentur daripada karet gelang.
Melalui kuasa hukumnya, Ishemat Soeria Alam, Dharma menilai bahwa UU Kesehatan terbaru ini ibarat pisau bermata dua—satu sisi untuk menyembuhkan, sisi lainnya berpotensi memenggal hak konstitusional warga tanpa aba-aba yang jelas.
“Kriteria Lain” Adalah Bahasa Halus untuk “Terserah Saya”
Salah satu poin panas yang digugat adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.
Bagi tim hukum Dharma, frasa “kriteria lain” ini adalah lubang hitam hukum. Artinya, tanpa perlu wabah nyata yang mematikan, seorang menteri bisa saja menyatakan KLB karena alasan yang subjektif, kabur, atau mungkin sekadar karena sedang tidak enak badan.
“Ini membuka ruang kewenangan yang terlalu luas. Hari ini sehat, besok bisa jadi dianggap ‘kriteria lain’ sehingga seluruh kota dikarantina,” ujar Ishemat dalam keterangan resminya, Kamis (14/5).
Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi
Denda Rp500 Juta untuk Yang Berani Bertanya
Tak hanya soal penetapan wabah, Dharma juga geram dengan Pasal 400 dan Pasal 446. Kedua pasal ini mengancam siapa pun yang “menghalangi” penanggulangan KLB dengan pidana denda hingga Rp500 juta.
Masalahnya, apa definisi “menghalangi”? Apakah bertanya kritis di media sosial termasuk menghalangi? Apakah menolak suntikan karena alasan medis pribadi dianggap menghalangi? Ketidakjelasan ini, menurut Dharma, melanggar asas kepastian hukum. Warga negara dipaksa patuh buta pada Pasal 394, yang mewajibkan kepatuhan total terhadap kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan perlindungan hak individu yang tegas.
Dari WHO hingga Menara 5G: Sebuah Narasi Besar
Dalam permohonannya, Dharma tidak hanya berhenti pada teks undang-undang. Ia menarik garis lurus antara regulasi kesehatan nasional dengan amendemen International Health Regulations (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Bagi mantan bintang tiga polisi ini, pandemi bukan lagi sekadar isu kesehatan, melainkan alat kontrol sosial dan bisnis industri farmasi global. Ia bahkan menyentil isu-isu kontroversial seperti teknologi 5G dan menara telekomunikasi di permukiman, meski ia dengan jujur mengakui bahwa pandangan-pandangan tersebut adalah opini pribadi yang belum tentu terbukti secara ilmiah di pengadilan.
“Cukup dengan diumumkan adanya KLB, masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan. Kita harus kritis,” tegas Dharma.
Menunggu Sidang, Sambil Mengasah Kritikus
Kini, bola ada di tangan MK. Permohonan telah diterima, dan jadwal sidang tengah menunggu. Tim hukum Dharma mengajak media dan masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton pasif, tetapi pengawal aktif agar supremasi UUD 1945 tidak tertukar dengan supremasi keputusan birokratis yang multitafsir.
Apakah ini awal dari kebebasan baru, atau sekadar teriakan di padang gurun birokrasi? Hanya waktu dan palu hakim konstitusi yang bisa menjawab. Namun satu hal pasti: Dharma Pongrekun tidak ingin masa depan Indonesia ditentukan oleh pasal yang bisa ditafsirkan seenaknya saat sarapan pagi.
Sumber :
Tim Hukum Dharma Pongrekun
(Silakan hubungi perwakilan resmi untuk konfirmasi lebih lanjut)



