JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah ironi yang begitu pekat hingga bisa dipotong dengan pisau tumpul, lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawas maladministrasi negara kini justru menjadi terdakwa utama dalam drama etikanya sendiri. Majelis Etik Ombudsman RI (ORI), yang baru saja dibentuk dengan wajah-wajah “sepuh” dan berwibawa, secara terbuka mengisyaratkan bahwa Ketua ORI nonaktif, Hery Susanto, siap-siap untuk dilempar keluar melalui pintu belakang bernama “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” (PTDH).
Ini bukan sekadar proses disiplin biasa. Ini adalah pertunjukan teater absurd di mana para hakim etik berlomba-lomba menunjukkan kecepatan mereka memproses kasus, seolah-olah keterlambatan keadilan adalah dosa terbesar setelah korupsi itu sendiri.
Prof. Jimly Asshiddiqie, salah satu anggota Majelis Etik yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan tenang menjelaskan menu sanksi yang tersedia: dari teguran lisan (untuk yang masih punya malu tipis), pemberhentian hormat (untuk yang pergi baik-baik), hingga PTDH—sanksi tertinggi yang setara dengan “pecat tanpa pesangon dan reputasi hancur lebur.”
Namun, ada plot twist yang menggelitik dalam narasi hukum ini. Secara normal, PTDH membutuhkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Masalahnya? Proses peradilan di negeri ini terkenal lamban, seperti kura-kura yang sedang liburan panjang. “Kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian,” ucap Jimly dengan nada yang terdengar lebih seperti keluhan birokrat yang lelah menunggu antrean daripada seorang ahli hukum yang kaku.
Baca juga Lari Lebih Cepat dari Integritas: Pejabat Bea Cukai ‘Sprint’ Masuk Hotel Saat Didesak Soal Uang Suap
Alih-alih menunggu tiga tahun hingga debu hukum settling, Majelis Etik tampaknya menemukan “jalan tikus” konstitusional: membuktikan bahwa Hery Susanto “tidak memenuhi syarat lagi”. Dengan kata lain, jika hukum pidana terlalu lambat, maka hukum etik akan bertindak sebagai algojo cepat saji. Efisiensi yang đáng khagwatir, namun entah mengapa terasa sangat praktis bagi mereka yang ingin segera membersihkan rumah sebelum tamu (masyarakat) datang berkunjung.
Proses “pengadilan mini” ini menjanjikan keputusan dalam 30 hari. Sebuah target ambisius yang kontras tajam dengan realitas birokrasi Indonesia yang biasanya membutuhkan waktu 30 hari hanya untuk mendapatkan stempel basah. Para saksi yang akan didengar pun bukan sembarang orang: mulai dari pelapor, Kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) yang dulu mungkin terlalu sibuk melihat CV ketimbang melihat karakter.
Komposisi Majelis Etik sendiri reads like a “Who’s Who” of legal elders: Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Siti Zuhro, ditambah dua perwakilan internal, Maneger Nasution dan Partono Samino. Dengan deretan nama besar tersebut, publik diharapkan menelan pil pahit ini dengan percaya bahwa “obat” yang diberikan akan manjur mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Pertanyaannya bukan lagi apakah Hery Susanto bersalah atau tidak—karena dugaan korupsi adalah noda yang sulit dihapus dengan kain lap etik semata. Pertanyaan besarnya adalah: Bisakah sebuah lembaga yang dibangun untuk mengawasi kesalahan orang lain, benar-benar bersih saat harus menyapu kotoran di kakinya sendiri? Ataukah ini hanya sekadar pembersihan panggung agar sandiwara pemerintahan tetap terlihat rapi di mata penonton?
Majelis Etik telah menetapkan tenggat waktu. Sekarang, giliran masyarakat untuk menahan napas: apakah ini akan menjadi preseden tegas bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan di ruang etik sekalipun? Ataukah ini hanya akan menjadi catatan kaki lain dalam sejarah panjang impunitas yang dibungkus rapi dengan kertas bermaterai “Etik”?
Satu hal yang pasti: Ombudsman, si pengawas negara, kini sedang diawasi. Dan kamera etika sedang merekam setiap gerak-geriknya, tanpa jeda, tanpa komedi, dan tanpa ampun.
(Azi)



