Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar
Kabupaten Bandung, JURNAL TIPIKOR, – Di tengah hiruk-pikuk politik lokal dan janji-janji manis pembangunan, sebuah drama kolosal sedang berlangsung di tubuh PT. BDS (Perseroda). Skandal kerja sama antara PT. BDS dan CFR yang kini menyeret Direktur Utama ke dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, ternyata bukan sekadar “kesalahan prosedural” atau “risiko bisnis biasa”. Menurut Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN), Yunan Buwana, ini adalah bukti nyata bahwa narasi Business to Business (B2B) telah berubah menjadi Bencana to Bencana bagi keuangan daerah.
Ilusi “Tidak Tahu-Menahu” di Kalangan Elite Pengawas
Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Dirut PT. BDS, Yunan Buwana melontarkan sindiran tajam mengenai fenomena mendadak “amnesia selektif” yang menjangkiti jajaran Komisaris dan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Jangan lagi ada narasi seolah ini sekadar bisnis yang gagal. Fakta hukumnya sudah telanjang bulat—ada tersangka, ada besi dingin di pergelangan tangan. Ini bukan B2B, ini pidana murni,” tegas Yunan dengan nada sinis.
Yang lebih menggelitik adalah sikap “lepas tangan” ala kadarnya dari para pengawas. Seolah-olah mereka baru sadar bahwa mereka duduk di kursi Komisaris atau menjabat sebagai KPM setelah uang rakyat raib sebanyak Rp128 miliar lebih berdasarkan hitungan auditor Kejari.
“Ini pertanyaan yang layak diajukan ke langit-langit ruang rapat: Bagaimana mungkin sebuah kerja sama raksasa bisa berjalan tanpa jejak persetujuan yang jelas? Atau jangan-jangan, tanda tangan persetujuan itu dibuat dengan tinta yang bisa hilang sendiri kalau ada masalah? Kalau sekarang muncul sikap ‘kami tidak tahu’, itu justru memperkuat dugaan adanya pembiaran yang disengaja atau kegagalan pengawasan yang sangat fatal,” ujar Yunan.
Regulasi Hanya Hiasan Dinding?
LSM BAN mengingatkan bahwa di atas kertas, Indonesia punya aturan main yang sangat rapi. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 sudah berteriak lantang bahwa:
- Kerja sama strategis BUMD wajib dapat persetujuan KPM.
- Harus ada kajian kelayakan yang sah, bukan sekadar fotokopi makalah lama.
- Komisaris bertugas mengawasi secara aktif, bukan hanya hadir untuk memotong pita atau menghadiri acara syukuran.
- Direksi wajib tunduk pada Good Corporate Governance, bukan Good Cover-up Governance.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan-aturan tersebut sepertinya hanya menjadi hiasan dinding yang indah dipandang, namun lumpuh saat diterapkan.
Tuntutan: Jangan Stop di Satu Kambing Hitam
Dengan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp128 miliar—angka yang cukup untuk membangun puluhan fasilitas umum atau menyehatkan ribuan warga—LSM BAN menilai sangat tidak masuk akal jika tanggung jawab dibebankan hanya pada satu orang Direktur Utama.
“Struktur pengambilan keputusan di BUMD itu kolektif dan berjenjang, bukan kerajaan tunggal di mana Dirut bisa bertindak semaunya tanpa sepengetahuan atasan atau pengawasnya,” lanjut Yunan.
Oleh karena itu, LSM BAN mendesak Kejari Kabupaten Bandung untuk tidak terjebak dalam kenyamanan kasus yang sederhana. Pengembangan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan “tanpa tedeng aling-aling”, meliputi:
- Bedah Peran Komisaris: Apakah mereka tidur saat rapat pengawasan, atau pura-pura tidur?
- Usut Tuntas Jejak KPM: Sejauh mana Kepala Daerah terlibat atau memberikan restu diam-diam?
- Jejak Uang: Siapa saja pihak lain yang menikmati “aliran manfaat” dari kerja sama fiktif atau merugikan ini?
“Penegakan hukum tidak boleh setengah matang seperti gorengan yang belum diangkat. Jika ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai dalang aktif maupun penonton pasif yang menikmati hasil curian, mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai publik melihat ada upaya ‘cuci tangan’ massal untuk melindungi pejabat tertentu,” tegas Yunan.
Penutup: Uang Rakyat Bukan Mainan Sulap
LSM BAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak akan ada kata berhenti sebelum semua pihak yang bertanggung jawab merasakan dinginnya proses hukum.
“Ini bukan hanya soal pasal-pasal undang-undang, tapi soal keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang pajaknya dikeruk habis-habisan. Uang daerah bukan untuk dipermainkan dalam sulap akuntansi oknum-oknum tak bertanggung jawab,” pungkas Yunan menutup pernyataannya.
Publik kini menunggu: Apakah Kejari akan berani membongkar seluruh lapisan bawang busuk ini, ataukah kasus ini akan perlahan-lahan tenggelam ditelan waktu dan lupa ingatan kolektif para petinggi daerah?
(Her)

