Pesta Demokrasi Berubah Jadi Pesta Korupsi: Tiga Petinggi KPU Pangkep Resmi Dipenjara Akibat Gelap mata Dana Hibah
MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR – Harapan akan integritas penyelenggara pemilu kembali diuji. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Rabu (29/4/2026), secara resmi mengetuk palu bersalah terhadap tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Mereka terbukti melakukan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Vonisan ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik, mengingat para terdakwa adalah sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kemurnian suara rakyat.
Daftar Terdakwa dan Vonis Hakim
Ketiga terdakwa yang divonis adalah Ichlas (Ketua KPU Pangkep nonaktif), Muarrif (Anggota KPU nonaktif), dan Agusalim (Sekretaris KPU Pangkep). Dalam putusan yang diketuai oleh Johnicol Richard Frans Sine, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Rincian hukuman yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:
- Ichlas: Divonis 1 tahun 6 bulan penjara (lebih rendah dari tuntutan 1 tahun 9 bulan), denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28 juta.
- Muarrif: Divonis 1 tahun 6 bulan penjara (lebih rendah dari tuntutan 2 tahun), denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp175,5 juta.
- Agusalim: Divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Uang sebesar Rp32 juta yang telah dikembalikan juga dirampas untuk negara.
Majelis hakim memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, namun ketiga terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Pangkep menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 1 Desember 2025. Dugaan kuat mengarah pada praktik gratifikasi terselubung dalam empat paket proyek pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari anggaran hibah Pilkada Pangkep 2024.
Berdasarkan audit forensik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aksi korup ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp554,4 juta. Modus yang dilakukan melibatkan manipulasi dalam proses e-purchasing yang seharusnya transparan.
Pelajaran Pahit bagi Penyelenggara Pemilu
Kasus ini menjadi catatan kelam dalam sejarah penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Selatan. Bagaimana tidak, dana yang dialokasikan khusus untuk membiayai pesta demokrasi justru diselewengkan oleh oknum yang dipercaya mengelolanya.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera (shock therapy) bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia, bahwa hukum tidak memandang jabatan. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan akan dimintai pertanggungjawaban, baik dengan kebebasan maupun harta benda.
Hingga berita ini diturunkan, para terdakwa masih berada dalam tahanan petugas, menunggu eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber : Antara
Editor: Azi

