Gelombang Operasi Senyap KPK: Direksi PT Samudra Intan Permata Diseret Jadi Saksi dalam Pusaran Skandal Bansos Beras Ratusan Miliar
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan cengkeramannya pada kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Setelah menyeret sejumlah pejabat tinggi dan korporasi besar, penyidik kini menyasar lini operasional dengan memanggil jajaran direksi hingga pegawai PT Samudra Intan Permata sebagai saksi kunci.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
“Pemeriksaan atas nama RMH selaku Direktur PT Samudra Intan Permata, serta EDD dan DW selaku pegawai PT Samudra Intan Permata,” ujar Budi di hadapan para jurnalis.
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga individu tersebut dilakukan secara khusus di wilayah Polda Jawa Timur, menandakan adanya pengembangan penyelidikan yang signifikan di lapangan terkait aliran distribusi beras bermasalah tersebut.
Jejak Kerugian Negara yang Membengkak
Kasus ini bukanlah perkara baru bagi KPK. Benang merah korupsi ini telah ditarik sejak 15 Maret 2023, ketika KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial periode 2020–2021.
Dampak finansial dari skandal ini sangat masif. Pada Agustus 2023, KPK telah menetapkan tujuh tersangka individu yang dinilai merugikan negara hingga Rp326 miliar. Nama-nama besar seperti Ivo Wongkaren (Direktur Utama PT Mitra Energi Persada), Roni Ramdani, Richard Cahyanto, hingga trio petinggi BGR Logistics (Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan) telah lebih dulu terjerat hukum.
Namun, operasi pemberantasan korupsi ini tidak berhenti di situ. KPK terus melakukan pengembangan kasus (case development). Pada 19 Agustus 2025, fokus penyelidikan meluas ke klaster penyaluran yang melibatkan PT Dosni Roha Indonesia (DNR). Langkah ini berbuah penetapan tiga tersangka baru dan dua tersangka korporasi (PT DNR dan DNR Logistics) dengan estimasi kerugian negara tambahan mencapai Rp200 miliar.
Raksasa bisnis dan pejabat negara pun tak luput dari sasaran. Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) sebagai Komisaris Utama DNR Logistics, Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial), dan Kanisius Jerry Tengker (Dirut DNR Logistics) telah resmi berstatus tersangka seiring dengan rekapan pernyataan KPK hingga awal tahun 2026 ini.
Fokus Baru: Lini Distribusi
Kehadiran nama PT Samudra Intan Permata dalam daftar panggilan saksi terbaru mengindikasikan bahwa KPK sedang menelusuri secara detail mata rantai distribusi di tingkat pelaksana. Pemanggilan direktur dan staf operasionalsuggests upaya penyidik untuk membongkar modus operandi di lapangan, mulai dari manipulasi data penerima hingga penyimpangan fisik barang di gudang atau saat pengiriman.
Dengan terus bergulirnya roda pemeriksaan ini, publik menanti apakah akan ada nama-nama baru yang naik kelas dari status saksi menjadi tersangka, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang telah teridentifikasi dalam saga korupsi bansos beras ini.
KPK menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memastikan setiap rupiah uang rakyat yang hilang dapat dipertanggungjawabkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
(Redaksi)

