AWAS MODUS BARU! KPK Bongkar Oknum Ngaku Bisa “Atur” Kasus Korupsi Bea Cukai, Tegaskan Hanya Tipu Muslihat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus penipuan yang memanfaatkan panasnya kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh oknum-oknum yang mengklaim mampu mengatur atau mempermulus proses hukum para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menerima laporan adanya pihak-pihak yang menyebarluaskan klaim dapat “mengurus” penanganan perkara korupsi Bea Cukai, khususnya yang beredar di wilayah Jawa Tengah.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca juga Selesai Kurang Dari 12 Jam, Kepala Basarnas Resmi Menutup Operasi SAR Kecelakaan Kereta Api Di Bekasi

Budi menegaskan keras bahwa klaim tersebut adalah tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan berulang yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi genting para pihak yang terlibat kasus.

“KPK mengingatkan kepada semua pihak bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi siapa pun,” tegasnya.

KPK memberikan peringatan keras (wanti-wanti) agar masyarakat tidak memercayai tawaran bantuan pengurusan perkara, baik secara langsung maupun melalui perantara, yang meminta imbalan tertentu. Bila masyarakat menemukan atau menjadi korban praktik semacam ini, KPK mendesak untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” tambah Budi.

Baca juga Respon Cepat Kantor Cabang PDAM Parungkuda Tangani Kebocoran Pipa di Kp. Suweng Desa Sundawenang

Kronologi Kasus yang Masih Berlanjut

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran pada 4 Februari 2026 lalu, yang menyasar jaringan suap importasi barang tiruan. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, meliputi pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai seperti Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo, serta sejumlah pengelola Blueray Cargo.

Penyidikan terus berkembang. Pada akhir Februari 2026, KPK bahkan menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Tangerang Selatan yang diduga kuat terkait aliran dana suap tersebut. Hingga saat ini, berkas perkara beberapa tersangka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada awal Mei 2026.

Di tengah proses hukum yang ketat ini, munculnya oknum yang mengaku memiliki “kekuatan khusus” untuk mengatur jalannya kasus justru menjadi perhatian serius KPK sebagai upaya mengalihkan fokus atau memeras korban.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan hanya memercayai informasi resmi dari saluran komunikasi KPK.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *