Ratusan Massa GMMSB Gelar Aksi di Tiga Titik Krusial Kaur, Tuntut Keadilan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di tiga titik krusial Kabupaten Kaur, Rabu (8/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes keras sekaligus tuntutan keadilan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Muara Sahung.
Pantauan di lapangan, sekitar 120 orang massa memulai pergerakan sejak pukul 09.00 WIB. Titik pertama yang disasar adalah Mapolres Kaur, disusul Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, dan berakhir di Kantor Bupati Kaur. Pengamanan ketat dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla.
Tuntut Kepastian Hukum Pasca Praperadilan
Koordinator Umum GMMSB, Jonsi Herawansa, dalam orasinya mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian pasca lepasnya tersangka melalui putusan praperadilan beberapa waktu lalu. Massa meminta penyidikan tetap dilanjutkan hingga tuntas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional.
“Kami pastikan proses hukum masih terus berjalan. Polres Kaur berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan berkeadilan bagi korban,” tegas Kapolres di hadapan massa aksi.
PN Bintuhan: Praperadilan Bukan Akhir Perkara
Aksi berlanjut ke PN Bintuhan pukul 11.00 WIB. Di sini, massa sempat melakukan hearing dengan pihak pengadilan untuk mempertanyakan dasar putusan praperadilan yang membebaskan tersangka.
Juru bicara PN Bintuhan menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji aspek prosedural formal, bukan memutus pokok perkara. Pihak pengadilan memastikan proses hukum terhadap substansi perkara tetap bisa berlanjut selama administrasi penyidikan dipenuhi.
Pemkab Janji Pendampingan Hukum
Sore harinya, massa bergeser ke Kantor Bupati Kaur. Mereka menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) tidak tinggal diam dan segera memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi korban. Pihak Pemda Kaur yang menyambut massa menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.
Aksi Berakhir Kondusif
Rangkaian aksi yang berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut berakhir pukul 13.30 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan personel gabungan Polres dan Polsek jajaran.
Ada lima poin utama hasil kesepakatan aksi hari ini, di antaranya komitmen Polres Kaur melanjutkan penyidikan, penjelasan hukum dari PN Bintuhan, serta jaminan pendampingan hukum dari Pemerintah Daerah bagi korban.
Kapolres Kaur mengapresiasi sikap kooperatif massa yang menyampaikan aspirasi tanpa tindakan anarkis, sehingga situasi di Kabupaten Kaur tetap terjaga kondusif.
Jusri

