
Presiden Donald Trump, Poto : Istimewa
WASHINGTON D.C, JURNAL TIPIKOR – Hanya berselang singkat setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memangkas taji kebijakan perdagangannya, Presiden Donald Trump membalas dengan manuver yang lebih agresif. Pada Jumat (20/2),
Trump resmi mengumumkan pemberlakuan “tarif impor global” sebesar 10 persen, sebuah langkah provokatif yang diprediksi akan kembali mengguncang pasar dunia.
Keputusan ini diambil sebagai reaksi langsung atas putusan MA yang membatalkan bea tarif sebelumnya terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.
MA menilai Trump telah melampaui wewenang konstitusionalnya (unconstitutional overreach) karena menggunakan UU Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) 1977 untuk menetapkan tarif sepihak tanpa restu Kongres.
Baca juga Bukan Sinkhole! BRIN Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Lubang Raksasa Aceh Tengah
Murka di Gedung Putih: “Hakim Tidak Patriot!”
Dalam konferensi pers yang penuh tensi, Presiden Trump tidak menyembunyikan kemarahannya.
Ia melancarkan serangan verbal langsung kepada para hakim MA—termasuk enam hakim konservatif yang mayoritas ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik.
“Saya malu terhadap sejumlah hakim MA. Mereka tidak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita,” kecam Trump. Ia bahkan melabeli para hakim tersebut sebagai figur yang “sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi,” serta menuduh adanya pengaruh kepentingan asing di balik putusan tersebut.
Prahara Hukum: Wewenang vs. Konstitusi
Inti dari kekalahan hukum Trump terletak pada perebutan wewenang perpajakan. Hakim Ketua MA, John Roberts, menegaskan bahwa hak menetapkan tarif secara hukum berada di tangan Kongres (legislatif), bukan Presiden.
“Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas,” ujar Roberts dalam putusannya. “Ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres.
Meski MA membatalkan tarif fentanil dan tarif resiprokal terhadap China, Kanada, dan Meksiko, Trump menegaskan tidak akan mengembalikan pemasukan tarif senilai ratusan miliar dolar yang sudah dipungut.
Ia menganggap negara-negara asing saat ini sedang “menari di atas penderitaan AS,” namun ia bersumpah hal itu tidak akan lama.
Gunakan Celah UU 1974 untuk Tarif Baru
Seolah tak mau tunduk pada palu hakim, Trump langsung meluncurkan “alternatif kuat”. Tarif global 10 persen yang baru diumumkan ini akan dilandasi oleh UU Perdagangan tahun 1974.
Berbeda dengan IEEPA yang dipatahkan MA, UU ini memberikan celah bagi Presiden untuk memberlakukan tarif selama 150 hari guna menangani defisit dagang yang parah. Langkah ini mencakup:
- Tarif Dasar 10%: Berlaku untuk semua barang impor dari seluruh negara.
- Tarif Sektoral Tetap Jalan: Tarif mobil dan baja (berdasarkan UU 1962) tetap berlaku karena memiliki dasar hukum keamanan nasional yang berbeda.
- Diplomasi Tekanan: Jepang telah “menyerah” dengan menjanjikan investasi besar demi menurunkan tarif mobil dari 27,5% menjadi 15%.
Dampak Global dan Ketidakpastian Ekonomi
Langkah nekat Trump ini dipastikan memicu gelombang gugatan baru dari ratusan perusahaan AS dan asing yang merasa dirugikan. Namun, bagi Trump, tarif adalah pilar utama “America First” untuk menghidupkan manufaktur dan mengurangi utang nasional, peduli setan dengan prosedur birokrasi di Capitol Hill atau ruang sidang Mahkamah Agung.
Dunia kini menanti: apakah Kongres akan diam saja melihat wewenangnya dipangkas lewat celah hukum 150 hari, ataukah ini akan menjadi krisis konstitusional terdahsyat di periode kedua masa jabatan Trump?
Sumber : Kyodo
Editor: Azi




