
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Sebuah bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, resmi ditertibkan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Penertiban ini bukan aksi mendadak, melainkan puncak dari prosedur administratif panjang yang telah dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi dan Dasar Hukum
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar). Karena pemilik tidak mampu menunjukkan dokumen PBG, proses hukum pun bergulir hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Ini bangunan yang tidak memiliki PBG. Prosesnya dimulai dari Dinas Ciptabintar dengan mengeluarkan surat teguran pertama hingga ketiga, kemudian diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota,” ujar Yayan kepada Humas Kota Bandung.
Setelah SK Wali Kota dikantongi, Satpol PP menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara maraton namun tetap persuasif:
- Surat Pernyataan: 7 hari kerja.
- Surat Peringatan 1 (SP1): 3 hari kerja.
- Surat Peringatan 2 (SP2): 2 hari kerja.
- Surat Peringatan 3 (SP3): 1 hari kerja.
“Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, barulah kami melaksanakan penertiban. Alhamdulillah, hari ini kita lakukan pembongkaran,” tegasnya.
Pembuka Aksi di Tahun 2026
Penertiban di Jalan Pandanwangi ini mencatatkan diri sebagai aksi penegakan aturan bangunan pertama oleh Satpol PP Kota Bandung di tahun 2026. Namun, aksi ini dipastikan bukan yang terakhir.
Baca juga Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur
Berdasarkan hasil koordinasi dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana bersama Wali Kota Bandung, Satpol PP telah memetakan sejumlah titik rawan lainnya.
“Saat ini ada kurang lebih 8 titik yang sudah masuk tahap SP2, tinggal satu langkah lagi menuju SP3. Salah satunya akan kita eksekusi besok di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” ungkap Yayan.
Waspada Bangunan di Atas Saluran Air
Selain masalah izin (PBG), Pemkot Bandung menyoroti maraknya bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan lahan branhang. Keberadaan bangunan-bangunan ini dituding menjadi salah satu biang kerok banjir yang kerap melanda pemukiman.
“Bangunan di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian serius karena menghambat aliran air dan memicu banjir. Penertiban di lokasi-lokasi seperti ini akan terus kami gencarkan ke depan,” tambahnya.
Baca juga Bukan Sekadar Ijazah: ARS University Cetak 393 ‘Digital Talent’ Siap Taklukkan Panggung Global!
Imbauan untuk Warga:
Satpol PP meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi sebelum melakukan pembangunan atau renovasi. Pastikan seluruh izin dikantongi agar proses pembangunan berjalan aman dan nyaman tanpa risiko pembongkaran paksa.
(red)




QQ88 cung cấp cổng truy cập giải trí online hiện đại, hỗ trợ đa thiết bị, vận hành liền mạch và thuận tiện khi sử dụng.
QQ88 là nền tảng giải trí trực tuyến uy tín, tối ưu tốc độ truy cập, giao diện mượt và mang lại trải nghiệm ổn định cho người dùng.