
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka utama dalam skandal dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
Langkah tegas ini diambil menyusul Operasi Tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini melibatkan kongkalingkong antara oknum otoritas pajak dan pihak swasta untuk mengeruk keuntungan dari pengembalian kelebihan pajak (restitusi).
Baca juga Segel Resmi Terpasang, Satpol PP Amankan Aset dan Nasib 711 Satwa Kebun Binatang Bandung!
Tiga Tersangka dalam Pusaran Korupsi
KPK menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki peran krusial dalam perkara ini:
- MLY (Mulyono): Kepala KPP Madya Banjarmasin (Penerima).
- DJD (Dian Jaya Demega): Fiskus/Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin (Penerima).
- VNZ (Venasius Jenarus Genggor): Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (Pemberi).
“KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Para tersangka diduga kuat melakukan transaksi haram terkait proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan,” tegas Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2).
Konstruksi Perkara dan Jeratan Hukum
Para tersangka diduga memanipulasi proses pemeriksaan pajak agar pengajuan restitusi PT BKB dapat berjalan mulus dengan imbalan gratifikasi.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis:
- Penerima (MLY & DJD): Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31/1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001) tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Pemberi (VNZ): Disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Penahanan Langsung
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
- Masa Penahanan: 20 hari pertama (5 Februari – 24 Februari 2026).
- Lokasi: Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyayangkan masih terjadinya praktik korupsi di sektor penerimaan negara yang melibatkan pejabat publik.
Lembaga antirasuah memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat restitusi pajak ini.
Sumber : Antara
Editor: Azi



QQ88 là nền tảng giải trí trực tuyến uy tín, tối ưu tốc độ truy cập, giao diện mượt và trải nghiệm ổn định cho người dùng.