
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggetarkan publik dengan melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) keempat di tahun 2026. Kali ini, “radar” antirasuah menangkap basah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam sebuah operasi senyap di Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026).
Penangkapan ini mempertegas tren mengkhawatirkan di sektor perpajakan, di mana ini merupakan kali kedua instansi di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diobrak-abrik KPK hanya dalam waktu dua bulan pertama tahun ini.
Kronologi Penangkapan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan mengamankan total tiga orang dalam operasi tersebut.
“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Mulyono, dua orang lainnya yang turut diringkus adalah:
- Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Satu orang dari pihak swasta.
Maraton OTT Awal Tahun 2026
Tahun 2026 seolah menjadi tahun “panen” OTT bagi KPK.
Kasus Mulyono menandai rentetan aksi penindakan yang agresif:
- 9-10 Januari: OTT perdana dengan 8 orang diamankan.
- 11 Januari: Penetapan tersangka suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara (termasuk Kepala KPP Dwi Budi).
- Februari: OTT di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Fenomena ini menunjukkan adanya pola sistemik dalam dugaan praktik lancung pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat tinggi di level kantor madya.
Status Hukum dalam 24 Jam
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa secara intensif para pihak yang terjaring.
Status hukum Mulyono dan dua rekannya akan segera diumumkan dalam konferensi pers resmi untuk menentukan apakah mereka akan langsung mengenakan rompi oranye.
Sumber : Antara
Editor : Azi

