
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam UU KUHAP yang baru bukan berarti terdakwa bisa melenggang bebas dari meja hijau. Hal ini disampaikan untuk meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat.
“Di dalam benak orang yang suka protes dan omon-omon enggak jelas itu, dia pikir bahwa yang namanya pengakuan bersalah ini tidak disidang. Salah! Pengakuan bersalah ini tetap diadili,” tegas pria yang akrab disapa Eddy ini dalam Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (29/1).
Penyederhanaan Prosedur, Bukan Penghapusan
Eddy menjelaskan bahwa pengakuan bersalah hanya mengubah prosedur pemeriksaan dari acara biasa menjadi acara singkat. Terdakwa tetap wajib menghadap hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keuntungan bagi terdakwa yang mengakui kesalahannya adalah adanya pengurangan tuntutan pidana oleh Jaksa. Sebagai ilustrasi, Eddy mencontohkan kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga tahun yang bisa turun menjadi satu tahun karena adanya pengakuan dan pembayaran ganti rugi.
Syarat Ketat Plea Bargain
Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), mekanisme ini tidak berlaku bagi semua orang. Syaratnya mencakup:
- Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
- Bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
(Red)



QQ88 MEDIA là thương hiệu cá cược uy tín 2026 kho game đồ sộ thưởng hấp dẫn
**prostafense reviews**
ProstAfense is a premium, doctor-crafted supplement formulated to maintain optimal prostate function, enhance urinary performance, and support overall male wellness.
**neurosharp official**
Neuro Sharp is an advanced cognitive support formula designed to help you stay mentally sharp, focused, and confident throughout your day.
I view something truly interesting about your site so I bookmarked.