
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar gurita pungutan liar dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), diduga kuat telah mengeruk keuntungan pribadi hingga belasan miliar rupiah melalui praktik pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti permulaan, HS diduga menerima aliran dana haram sedikitnya Rp12 miliar. Praktik lancung ini disinyalir tidak hanya terjadi saat ia menjabat sebagai Sekjen, namun sudah mengakar jauh sebelumnya.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar. HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010-2015,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca juga Pusaran Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Seret Ketua PDI-P Jabar Ono Surono ke Gedung Merah Putih!
Modus “Sandera” Izin Kerja
Penyidikan KPK mengungkap modus operandi yang sistematis. Para tersangka memanfaatkan celah birokrasi dalam penerbitan RPTKA sebagai instrumen pemerasan.
RPTKA merupakan syarat mutlak bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak akan terbit.
Konsekuensinya, TKA yang bersangkutan akan dijatuhi denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi terjepit inilah yang memaksa para pemohon atau agen TKA memberikan uang pelicin agar izin segera diproses.
Gurita Korupsi Lintas Era Menteri
Kasus ini merupakan pengembangan besar dari penyidikan yang telah menjerat delapan tersangka ASN Kemenaker sebelumnya. Berdasarkan temuan penyidik, praktik pemerasan ini diduga terjadi secara estafet melalui tiga periode kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja:
- Era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014)
- Era Hanif Dhakiri (2014–2019)
- Era Ida Fauziyah (2019–2024)
Pada periode 2019–2024 saja, delapan tersangka lainnya diduga telah mengumpulkan uang perasan sebesar Rp53,7 miliar.
Dengan ditetapkannya HS sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025, total kerugian masyarakat dan integritas birokrasi akibat skandal ini diprediksi akan terus bertambah.
Daftar Tersangka yang Telah Ditahan:
Hingga saat ini, KPK telah menahan sejumlah pihak yang terlibat dalam jaringan “Mafia RPTKA” ini, di antaranya:
- Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni (Ditahan sejak 17 Juli 2025).
- Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad (Ditahan sejak 24 Juli 2025).
KPK berkomitmen untuk terus mendalami keterkaitan pihak lain dan melacak aliran dana (follow the money) guna memastikan seluruh aktor yang menikmati uang pemerasan ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara maksimal.
(Red)



1 thought on “Skandal Upeti TKA: Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Diduga ‘Palak’ Agen Rp12 Miliar Sejak 2010”