
MUARA ENIM, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Negeri Muara Enim mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Belum genap satu minggu sejak pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, Hakim PN Muara Enim telah mengimplementasikan konsep Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam perkara tindak pidana yang melibatkan anak.
Pada persidangan yang digelar Kamis (8/1), Hakim Tunggal Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., menjatuhkan putusan pemaafan terhadap seorang anak (pelaku) dengan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan apa pun, meskipun anak tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencurian dengan keadaan memberatkan.
Keadilan Restoratif: Korban Pulih, Masa Depan Anak Terjaga
Dalam pertimbangannya, Hakim Rangga menyatakan bahwa langkah berani ini diambil berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP.
Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hukum:
- Pemulihan Korban (Victim Justice): Telah terjadi perdamaian antara keluarga anak dengan korban, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Kerugian korban telah diganti sepenuhnya oleh ayah sang anak.
- Peran Pasif Pelaku: Anak tersebut bukan merupakan inisiator atau otak kejahatan, melainkan hanya ikut-ikutan atas arahan orang dewasa (Saudara Noval).
- Faktor Psikologis & Sosialis: Sebagai pelaku yang belum dewasa, anak dianggap belum memiliki kematangan berpikir untuk memahami konsekuensi jangka panjang. Selain itu, ini merupakan perbuatan pertama kali dan anak bersikap kooperatif (tidak melarikan diri).
- Komitmen Orang Tua: Ayah anak menyatakan kesanggupan penuh untuk membina dan mendidik anaknya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Putusan pemaafan ini dijatuhkan demi kepentingan terbaik bagi anak. Karena korban telah mendapatkan keadilannya melalui ganti rugi, maka fokus hukum kini beralih pada upaya memastikan masa depan anak tidak hancur oleh label pidana,” ujar Hakim Rangga dalam persidangan.
Implementasi Nyata Semangat Hukum Baru
Putusan ini menjadi salah satu preseden penting di awal tahun 2026, yang menunjukkan bahwa semangat hukum nasional kini tidak lagi sekadar menghukum (retributif), tetapi lebih mengedepankan keadilan restoratif dan kemanusiaan.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh:
- Dicky Jafar Mulyadi, S.H. (Penuntut Umum)
- Hamseh, S.H. (Advokat Anak)
- Muhammadun Habibur Rozak (Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Lahat)
- Orang tua dari anak yang bersangkutan.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan institusi peradilan di Indonesia semakin progresif dalam memandang perkara anak, sehingga fungsi hukum sebagai alat pendidikan dan pemulihan dapat tercapai.
Sumber:
Humas Pengadilan Negeri Muara Enim



1 thought on “Terobosan Hukum di Muara Enim: Belum Seminggu KUHP Baru Berlaku, Hakim Jatuhkan Vonis Pemaafan (Judicial Pardon) pada Perkara Anak”