
JAKARTA, Jurnal Tipikor – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil. Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) secara tegas menyoroti pengesahan regulasi tersebut yang dinilai memuat pasal-pasal kontroversial dan berpotensi menjadi langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia.
Dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor pada Sabtu (3/1), Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah mengklaim KUHP ini sebagai upaya dekolonisasi hukum, hasil kajian mendalam BPKP menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap perlindungan hak individu.
“Pasal-pasal ini bukan sekadar aturan hukum, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan sipil yang telah kita perjuangkan sejak reformasi. Kami mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang demi menjamin hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia,” tegas A. Tarmizi.
Baca juga Menyambut 2026: Survei Mengungkap 5 Pilar Utama Resolusi Masyarakat untuk Hidup Lebih Berkualitas
5 Poin Kontroversi Berdasarkan Kajian BPKP
Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan, BPKP menyoroti lima poin utama yang dianggap bermasalah dan berisiko menjadi alat represi negara:
1. Menghidupkan Kembali “Pasal Karet” Penghinaan Pejabat
KUHP baru mengembalikan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara. BPKP menilai hal ini sebagai upaya menghidupkan kembali roh hukum kolonial yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal ini sangat subjektif dan berisiko membungkam kritik sehat.
2. Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul
Adanya regulasi mengenai penyebaran berita bohong (misinformasi) serta ancaman pidana bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan formal dikhawatirkan akan mengkriminalisasi aktivis dan warga yang menyuarakan perbedaan pandangan.
3. Intervensi Negara dalam Ranah Privat
Kriminalisasi terhadap perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dinilai sebagai intervensi negara yang terlalu jauh ke dalam ruang privat masyarakat yang seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana.
4. Kontroversi Aborsi dan Perlindungan Perempuan
Pengaturan mengenai aborsi dalam KUHP baru dianggap belum memberikan perlindungan maksimal, terutama bagi perempuan korban kekerasan seksual, sehingga masih menyisakan celah ketidakadilan gender.
5. Dilema Hukuman Mati
Meski kini disertai masa percobaan, BPKP bersama pegiat HAM menegaskan bahwa keberadaan pidana mati tetap merupakan pelanggaran terhadap hak paling mendasar manusia, yaitu hak untuk hidup (right to life).
Sikap BPKP
BPKP memandang bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi warga negara, bukan justru membatasi ruang gerak dan hak-hak konstitusionalnya.
Organisasi ini akan terus mengawal implementasi KUHP ini dan mendorong adanya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi jika poin-poin krusial tersebut tetap dijalankan tanpa evaluasi.
Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):
Kami adalah organisasi yang terdiri dari gabungan akademisi, praktisi hukum, dan aktivis yang berkomitmen pada pengawasan kebijakan pemerintah, penegakan demokrasi, perlindungan HAM, serta keadilan sosial di Indonesia.
Pewarta : Asep



Mình dùng OK9 được một thời gian rồi, thấy khá mượt, thao tác nhanh gọn. Ai chưa thử thì trải nghiệm xem sao.
Hey everyone, betappcassino is giving it its all. Easy to browse and get to what you’re looking for. Have a look at betappcassino