
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, yaitu Herry Jung (HJ).
Penundaan ini dikarenakan Herry Jung sedang berada di luar kota.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi ini kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat.
“Alasan dari terperiksa, saudara HJ, bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota,” jelas Budi.
Baca juga KPK Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN dan PT Inti Alasindo Energy Tahun 2017-2021
Herry Jung diketahui merupakan General Manager Hyundai Engineering and Construction ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 15 November 2019 dalam kasus dugaan suap izin proyek PLTU 2 Cirebon.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pihak Herry Jung melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang untuk waktu yang akan datang.
KPK akan segera mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Herry Jung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap ini.
(AT)