
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian dan pembayaran jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017 hingga 2021.
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pemeriksaan terhadap Direktur PT IAE, Sofyan (S), yang dilakukan pada hari Jumat (9/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Terkait pemeriksaan terhadap saudara S, Direktur PT IAE yang dilakukan pada hari ini, penyidik menggali pengetahuannya terkait dengan perjanjian jual beli gas atau PJBG antara PT PGN dan PT IAE, serta pembayaran PJBG dari PT PGN kepada PT IAE,” ujar Budi kepada awak media.
Baca juga Presiden Prabowo Subianto Tolak Pengunduran Diri Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa keterangan yang diperoleh dari Sofyan, serta saksi-saksi lainnya yang telah maupun akan diperiksa, akan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik. Analisis ini bertujuan untuk melengkapi dan mengutuhkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan informasi lebih lanjut kepada publik secara transparan.
(AT)