
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kabar gembira bagi para pencinta kepatuhan hukum dan kabar buruk bagi mereka yang hobi “main mata” di rimbunnya hutan Indonesia.
Penetapan status tersangka terhadap ST (Samin Tan), sang beneficial ownership PT AKT oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), resmi menjadi lonceng kematian bagi era “tambang kucing-kucingan”.
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa jatuhnya ST bukan sekadar drama satu babak, melainkan peringatan keras bagi perusahaan lain yang masih merasa kebal hukum.
Jika selama ini ada yang mengira Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 hanyalah tumpukan kertas tanpa taji, maka kasus PT AKT adalah bukti bahwa instrumen negara bisa “menggigit” jika itikad baik tak kunjung datang.
“Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita,” ujar Barita dengan nada lugas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari (28/3/2026).
Delapan Tahun “Ilegal Tapi Lancar”:
Rekor yang Berakhir di Tangan Jaksa
Kasus ini menyuguhkan ironi yang luar biasa. PT AKT tercatat tetap asyik mengeruk batu bara secara ilegal selama delapan tahun (2017-2025) meskipun izin PKP2B mereka sudah dicabut sejak lama.
Tampaknya, konsep “ilegal” bagi perusahaan ini hanyalah hambatan administratif kecil hingga akhirnya Satgas PKH turun tangan menguasai kembali lahan tersebut pada Januari 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT AKT terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum seolah-olah negara tidak sedang melihat. Namun, “pesta” itu resmi berakhir di meja penyidik.
Siapa Menyusul?
Barita Simanjuntak memberikan sinyal bahwa ST mungkin tidak akan sendirian di balik jeruji besi. Penyidik kini memiliki wewenang penuh untuk mengembangkan konstruksi hukum dan mencari pihak-pihak lain yang turut menikmati “kue” ilegal dari PT AKT.
Catatan untuk Perusahaan yang Sudah Dipanggil Satgas PKH:
- Segera selesaikan kewajiban: Negara tidak lagi menerima alasan “lupa” atau “khilaf”.
- Patuhi Perpres No. 5/2025: Hutan adalah aset negara, bukan ladang jarahan pribadi.
- Jangan tunggu dijemput: Konsistensi penegakan hukum kini bukan lagi sekadar jargon.
Satgas PKH mengapresiasi gerak cepat Kejagung dalam mengungkap borok pengelolaan tambang ini.
Dengan dikuasainya kembali hutan PT AKT, diharapkan ekosistem investasi pertambangan kembali ke jalur yang benar: jalur yang membayar pajak dan memiliki izin, bukan jalur “siluman” yang merugikan rakyat.(***)



