
Dua wanita berinisial F.A. (32) dan R.M. (28) gagal menikmati malam minggu setelah kedapatan mengoleksi total 93 butir ekstasi. Poto : Jurnal Tipikor
BHATIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR – Tampaknya slogan “Pencegahan dan Pemberantasan” (P4GN) belum sepenuhnya sampai ke telinga para pengunjung KTV Brotherhood.
Alih-alih menjadi tempat melepas penat dengan bernyanyi, tempat hiburan malam di Jalan Lintas Duri–Dumai ini justru nyaris berubah menjadi apotek berjalan bagi para pemuja zat haram.
Sabtu (28/3/2026) dini hari, saat dentuman musik masih memekakkan telinga, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau datang memberikan “kejutan” yang tidak ada dalam daftar putar lagu. Hasilnya? Dua wanita berinisial F.A. (32) dan R.M. (28) gagal menikmati malam minggu setelah kedapatan mengoleksi total 93 butir ekstasi.
Dompet Pink dan Kotak Rokok: Brankas Amatir Narkoba
Kapolsek Mandau, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan betapa kreatifnya para tersangka dalam menyembunyikan barang bukti:
- F.A. tertangkap tangan menyimpan 3 butir ekstasi di dalam kotak rokok Esse. Sebuah kombinasi “nikotin dan halusinasi” yang berakhir di jeruji besi.
- R.M. tidak kalah mencengangkan. Di kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A, polisi menemukan 90 butir sisanya. Dompet berwarna pink yang seharusnya berisi kartu belanja justru menjadi gudang mini pil setan.
“Kami mengamankan total 93 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang gerah dengan aktivitas ‘mencurigakan’ di lokasi hiburan tersebut,” ujar Kapolsek Mandau.
Janji Manis Brotherhood, Pahit di Sel Tahanan
Ironis memang, tempat yang menyandang nama “Brotherhood” (Persaudaraan) ini justru menjadi saksi bisu “permufakatan jahat”. Selain puluhan butir ekstasi, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi barang haram tersebut.
Kini, kedua wanita tersebut harus menukar gemerlap lampu diskotik dengan redupnya lampu sel tahanan. Mereka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1).
Ancaman hukumannya? Cukup lama untuk merenungi mengapa mereka memilih menjadi kurir daripada sekadar penyanyi karaoke.
Polsek Mandau menegaskan tidak ada ruang bagi “bisnis lendir dan narkoba” berkedok hiburan malam. Sementara itu, sosok berinisial A kini resmi menjadi buronan, membuktikan bahwa dalam dunia gelap narkoba, “Brotherhood” hanyalah nama, dan setiap orang akan lari menyelamatkan diri masing-masing saat borgol mulai berbunyi.
(Irwansyah Siregar)



