
DENPASAR, BALI, JURNAL TIPIKOR – Rupanya, definisi “pelayanan konsumen” telah mengalami pergeseran paradigma yang cukup radikal di Bali. Pada Selasa (25/3/2026), sebanyak 16 pria dengan dedikasi tinggi yang berprofesi sebagai debt collector mendemonstrasikan metode “komunikasi persuasif” terbaru mereka di Jalan Pidada II, Ubung, Denpasar Utara.
Alih-alih menggunakan argumen hukum atau dokumen yang sah, kelompok ini memilih menggunakan instrumen yang lebih “berisik”: kunci roda dan kepalan tangan.
Kronologi Keajaiban di Jalan Pidada
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA ini menimpa I Wayan Suta, seorang warga yang memiliki “kesalahan” fatal karena merasa dirinya sudah membayar cicilan dengan benar.
Baca juga Hara Mati, Nurani Hidup? Saat Kebijakan Lebih Liar dari Satwa yang Dilindungi
Saat Wayan menolak menyerahkan mobil Honda Brio miliknya, para penagih ini memberikan respons yang sangat “hangat”:
- Seminar Teriak: Korban dibentak dan dipaksa turun dari kendaraan pribadi miliknya.
- Terapi Fisik Tanpa Izin: Karena Wayan bersikeras pada haknya, ia dihadiahi luka memar di kepala, dada, perut, hingga punggung.
- Modifikasi Ekstrem: Tidak puas dengan tubuh korban, para pelaku memutuskan untuk memberikan “desain ulang” pada mobil korban. Hasilnya? Kaca depan hancur, spion lepas, dan ban pecah menggunakan kunci roda.
Koleksi ‘Kenang-kenangan’ Polresta Denpasar
Sayangnya, aksi teater jalanan ini harus berakhir prematur. Polresta Denpasar rupanya tidak berbagi selera humor yang sama dengan ke-16 pelaku tersebut. Dalam waktu singkat, tim kepolisian berhasil mengamankan seluruh rombongan ini dari berbagai sudut kota Denpasar.
Kini, para pelaku tidak lagi sibuk mengejar target cicilan, melainkan sibuk menghitung jeruji besi. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio yang sudah berbentuk abstrak dan kunci roda legendaris yang digunakan sebagai alat “negosiasi”.
“Kami tegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh menggunakan gaya premanisme. Ada jalur hukum yang harus ditaati, bukan jalur kekerasan,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo.
Pesan Untuk Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika bertemu dengan kelompok yang mengaku sebagai “utusan resmi” namun bertingkah laku layaknya aktor film aksi beranggaran rendah.
Penarikan kendaraan di Indonesia masih memerlukan sertifikat fidusia dan putusan pengadilan, bukan sekadar jumlah massa yang banyak dan suara yang keras.
Sumber :
Humas Polresta Denpasar
Editor : Azi


