
Konawe, JURNAL TIPIKOR – Di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, muncul dugaan praktik yang justru berbanding terbalik. Sebuah kendaraan roda empat dilaporkan mengangkut tabung gas bersubsidi secara ilegal dari Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuju Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bagian dari rantai distribusi ilegal yang berpotensi merampas hak masyarakat kecil. Tabung gas yang sejatinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu diduga dialihkan demi kepentingan keuntungan pribadi.
Yang lebih memprihatinkan, dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik ini turut mencuat. Jika benar, hal ini menjadi ironi tersendiri—di saat hukum seharusnya ditegakkan, justru diduga dimanfaatkan sebagai tameng kepentingan bisnis ilegal.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait identitas maupun status hukum pihak yang diduga terlibat. Sikap tidak kooperatif terhadap media semakin menambah tanda tanya besar di tengah publik.
Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa pengawasan distribusi barang bersubsidi masih memiliki celah yang perlu segera diperbaiki. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan tidak tinggal diam, melainkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
Publik menunggu: apakah hukum akan berdiri tegak, atau justru kembali tunduk pada kepentingan oknum?
Pewarta : Asri
Editor: Azi



