
Salah satu distributor justru yang bebas "merampas" jatah nasi pedagang eceran dengan berjualan langsung ke konsumen. Poto : Jurnal Tipikor
KABUPATEN BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di Kabupaten Bandung, aturan perdagangan nampaknya hanyalah deretan kalimat cantik di atas kertas yang tak punya taring di lapangan.
Sementara pemerintah sibuk berpidato tentang “perlindungan usaha kecil”, kenyataannya para raksasa distributor justru dibiarkan bebas “merampas” jatah nasi pedagang eceran dengan berjualan langsung ke konsumen.
Fenomena distributor yang “turun kasta” menjadi pengecer ini memicu kritik pedas dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).
Melalui kajian mendalam yang disampaikan oleh pengurusnya, Muhtar, praktik ini dianggap sebagai bukti telanjang betapa tumpulnya fungsi pengawasan Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bandung.
Baca juga TRAGEDI PASAR SEHAT SOREANG: DARAH PEDAGANG TERNODA KELALAIAN BIROKRASI!
Distributor “Serakah”, Pedagang Kecil Tercekik
Muhtar menegaskan bahwa fungsi distributor seharusnya menjadi penyambung lidah antara produsen dan pedagang, bukan malah menjadi kompetitor bagi pedagang kecil.
“Kalau distributor sudah main eceran, itu namanya merusak ekosistem. Mereka punya izin perdagangan besar, tapi syahwat bisnisnya merambah retail. Ini bukan cuma soal persaingan, tapi soal etika aturan yang ditabrak demi keuntungan sepihak,” tegas Muhtar dalam kajiannya.
Payung Hukum yang Bocor
Secara regulasi, tindakan ini adalah pembangkangan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 29 ayat (1) jelas mewajibkan pelaku usaha patuh pada jenis izin yang dimiliki. Distributor yang merangkap pengecer tidak hanya melanggar izin, tapi juga mengencingi tata kelola niaga yang sehat.
Bahkan, PP Nomor 80 Tahun 2019 mewajibkan adanya pemeriksaan, audit, dan evaluasi. Namun, pertanyaannya: Mana auditnya? Mana pengawasannya?
“Jika praktik ini dibiarkan abadi, publik wajar curiga. Apakah pengawasan Disperin itu benar-benar ada di lapangan, atau hanya sebatas formalitas laporan administratif sambil minum kopi di balik meja?” sentil Muhtar dengan nada satir.
Dinas Perdagangan: Macan Kertas atau Penonton Setia?
Dampak dari pembiaran ini sangat fatal. Pedagang kecil yang modalnya seadanya dipaksa “adu mekanik” dengan distributor yang punya harga modal jauh lebih murah. Hasilnya? Pedagang lokal perlahan mati kutu.
Ironisnya, Kabupaten Bandung seolah kehilangan taring regulasi. Perizinan usaha kini tak lebih dari dokumen pajangan tanpa ada kontrol nyata. Jika kondisi ini terus berlanjut, Disperdagin Kabupaten Bandung patut dipertanyakan kinerjanya: Apakah mereka hadir sebagai pengatur pasar, atau hanya sebagai stempel legalitas bagi para pemain besar?
Publik kini menagih keberanian pemerintah daerah. Jangan sampai jargon “ekonomi rakyat” hanya jadi bahan kampanye, sementara di pasar-pasar, pedagang kecil sedang meregang nyawa akibat pengawasan yang “mati suri“.
(Her)




1 thought on “Distributor Jadi Pengecer, Dinas Perdagangan Kab. Bandung Sedang “Tidur Nyenyak” atau Pura-Pura Buta?”