
Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karya Sejahtera di Kabupaten Sukabumi diduga memiliki Warga Belajar (WB) fiktif. Lembaga ini berlokasi di Jln. Cidahu Tangkil No. 35, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/03/2026).
Dari hasil penelusuran awak media jurnaltipikor.com di lapangan dan melalui website Kemendikdasmen ditemukan bahwa PKBM Karya Sejahtera memiliki akreditasi C dan telah beroperasi sejak 12 Maret 2015. Memiliki WB atau Peserta Didik sebanyak 170 orang dengan rincian Perempuan 72 orang dan Laki-Laki 98 orang di semester genap 2025/2026
Adapun data Sarpras yang tercantum di data Kemendikdasmen, PKBM Karya Sejahtera memiliki 7 ruang kelas semester genap 2023/2024 dan 8 ruang kelas semester ganjil 2024/2025, 1 ruang pimpinan, 1 ruang guru, 2 ruang toilet dan 1 ruang bangunan.
Baca juga Penyaluran Dana BOP PAUD dan PKBM di Kota Cimahi Disorot, Muncul Laporan Dugaan Ketidaksesuaian
Salah satu warga saat diwawancara oleh awak media menyampaikan, bahwa dirinya tidak pernah melihat ada pembelajaran di PKBM Karya Sejahtera. Dari keterangan warga ini menimbulkan dugaan adanya WB fiktif di PKBM Karya Sejahtera.
“Ibu belum pernah melihat ada siswa yang belajar,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media jurnaltipikor.com.
PKBM merupakan lembaga pendidikan nonformal yang dikelola oleh masyarakat untuk menyediakan akses pendidikan fleksibel, seperti program kesetaraan (Paket A, B, C), keterampilan kerja, dan keaksaraan. Sebagai wadah belajar alternatif, PKBM diakui secara legal untuk meningkatkan potensi dan keterampilan warga.
PKBM sendiri beroperasi di bawah pengawasan Dinas Pendidikan, dan kurikulumnya mengikuti standar pendidikan.
Adapun sumber pembiayaan PKBM dari pemerintah yaitu berupa Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan yang sumber anggarannya dari APBN, bantuan sarana prasarana, atau hibah dari Dinas Pendidikan yang bersumber dari (APBD).
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan adanya WB fiktif tersebut, namun belum mendapat tanggapan dari pihak PKBM Karya Sejahtera.
Dengan adanya dugaan WB Fiktif, diharapkan intansi terkait yang memiliki kewenangan baik itu Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian bertindak untuk menjaga terjadinya kebocoran keuangan negara yang bersumber dari APBN yang berupa BOP Kesetaraan.
(Rama)




