
Gambar hanya sebuah ilustrasi, Poto : Sok. jurnal Tipikor
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail aliran dana suap yang menjerat selaku Bupati . Dalam penjelasannya, KPK menyebut Fikri diduga menerima sedikitnya Rp980 juta selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah sebagai imbalan atas pemenangan sejumlah proyek infrastruktur di daerah tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang ratusan juta rupiah tersebut berasal dari tiga rekanan penyedia jasa yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
Rincian Aliran Dana dari Tiga Perusahaan
Asep merinci penerimaan suap itu dilakukan dalam beberapa tahap melalui sejumlah perantara:
- 26 Februari 2026
Fikri Thobari melalui Kepala Dinas PUPRPKP menerima Rp330 juta (sekitar 3,4% dari nilai proyek) dari . Dana tersebut terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan pusat olahraga senilai Rp9,8 miliar yang dimenangkan CV Manggala Utama. - 6 Maret 2026
Melalui perantara ASN berinisial SAG, Bupati menerima Rp400 juta (sekitar 13,3% dari nilai proyek) dari . Uang itu berkaitan dengan proyek pengerjaan jalan senilai Rp3 miliar. - 6 Maret 2026
Pada hari yang sama, melalui ASN berinisial REN, Bupati juga menerima Rp250 juta dari . Dana tersebut terkait proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Modus Operandi: Komitmen Fee 10–15 Persen
KPK mengungkapkan bahwa jumlah uang yang sudah diserahkan tersebut baru merupakan pembayaran awal. Berdasarkan temuan penyidik, komitmen fee untuk memenangkan proyek ditetapkan sekitar 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek.
“Pemberiannya bertahap. Nilai 10 sampai 15 persen itu adalah totalnya sampai pekerjaan selesai. Pembayarannya dilakukan per termin,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, besaran pembayaran awal berbeda karena menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan rekanan. “Ada yang memberikan lebih besar di awal, tergantung kemampuan finansial mereka. Sisanya akan dilunasi kemudian,” jelasnya.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong.
Sehari kemudian, 10 Maret 2026, sejumlah pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga “Putin–Pezeshkian Bicara Panas Timur Tengah, Rusia Tegaskan Sikap Hadapi Agresi Israel–AS”
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka utama, yakni:
- Bupati Rejang Lebong
- Kepala Dinas PUPRPKP
- Pihak swasta
- Pihak swasta
- Pihak swasta
Penyidik KPK juga menduga permintaan imbalan proyek tersebut dilakukan salah satunya untuk memenuhi kebutuhan dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi warga di wilayahnya.
Kasus ini kembali menambah daftar praktik “ijon proyek” di pemerintahan daerah yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah.
(Red)





Awesome! Its genuinely remarkable post, I have got much clear idea regarding from this post
Üsküdar Termal Kamera ile Su Kaçağı Tespiti Su faturası artınca çağırdım, gizli kaçak hemen bulundu. https://www.facetwig.com/read-blog/26440