
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Skandal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kian mencengangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan: Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun (RUL), ternyata hanyalah asisten rumah tangga (ART) dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR).
Pengungkapan ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, informasi terakhir yang diperoleh penyidik menyebutkan bahwa Rul Bayatun bekerja sebagai ART di rumah Fadia.
“Info terakhir yang kami dapat itu, dia menyebutnya ART. ART-nya FAR,” ujar Asep dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KPK menduga posisi Rul Bayatun sebagai direktur perusahaan keluarga Fadia Arafiq hanya bersifat formalitas atau sekadar “direktur boneka”.
Menurut Asep, Rul Bayatun diduga hanya menjalankan perintah dari Fadia dalam mengelola transaksi keuangan perusahaan tersebut.
“Jadi, RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya, dia tarik dan uangnya diserahkan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan. Rangkaian penangkapan ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026, dan terjadi di tengah bulan suci Ramadhan.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Dalam penyelidikannya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan serius. Fadia diduga mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan berbagai proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Dari skema tersebut, KPK menduga Fadia Arafiq bersama keluarganya telah menerima keuntungan hingga mencapai Rp13,7 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.
Temuan ini semakin mempertegas dugaan praktik korupsi dengan pola perusahaan keluarga yang dijalankan secara terselubung melalui figur-figur formal di atas kertas, namun dikendalikan langsung oleh pejabat publik.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
Sumber : Antara
Editor: Azi




