
Kepala Desa (Kades) Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi yang ditetapkan jadi Tersangka Tipikor Dana Desa, Poto : Jurnal Tipikor
Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Kepala Desa (Kades) Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 dan 2024, pada Kamis (05/03/2026).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rahman, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa tersangka RH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran dana desa dan PBB sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Pada hari ini, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) telah menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit keuangan yang dimiliki pihak kejaksaan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp. 394.861.618.
“Estimasi kerugian negara berdasarkan hasil audit yang kami peroleh sebesar Rp. 394.861.618 terkait pengelolaan anggaran Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2023-2024,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis, 05 Maret 2026 guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, dana yang diduga diselewengkan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut aliran penggunaan dana dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan aparat desa lainnya.
“Untuk sementara yang kami tetapkan sebagai tersangka baru RH. Namun, perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Rama)





Theo trải nghiệm cá nhân của mình thì F8BET hoạt động khá ổn định, ít khi gặp lỗi khi truy cập. Mình thường chơi một số game giải trí và thỉnh thoảng đặt kèo thể thao cho vui. Hệ thống hỗ trợ khách hàng cũng phản hồi khá nhanh khi mình cần hỏi thông tin. Nhìn chung đây là một trang giải trí online khá tốt nếu bạn muốn thử cảm giác cá cược trực tuyến.