
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (DPP BPKP) secara resmi menyatakan akan menyeret Pemerintah Kota Bandung ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.
Langkah hukum ini diambil menyusul sikap “bungkam” Diskominfo serta jajaran pimpinan tertinggi Pemkot Bandung terkait transparansi penggunaan anggaran media dan komunitas tahun 2025 yang mencapai miliaran rupiah.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP BPKP, yanto sapaan akrabnya menegaskan bahwa surat permohonan informasi yang dilayangkan pihaknya tidak digubris sama sekali. Padahal, surat tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Diskominfo, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Wali Kota Bandung.
“Kami sudah menempuh prosedur administrasi dengan baik, namun hingga detik ini Sekda dan Wali Kota Bandung justru mengabaikan hak publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa mereka takut menjawab?” cetus Yanto kepada Jurnal Tipikor, Kamis (5/3).
Baca juga Rompi Oranye Bicara: Fadia Arafiq Tampil di Depan Kamera, Status Tersangka Tak Terelakkan
Dugaan Penyimpangan Rp4,7 Miliar: Proyek Fiktif atau Mark-Up?
Berdasarkan kajian hukum dan analisis data internal BPKP, objek anggaran yang menjadi sorotan adalah pos Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media, dan Kemitraan Komunitas dengan pagu fantastis senilai Rp4.703.862.330.
Yanto mengungkapkan, sifat anggaran yang bersifat soft program (non-fisik) ini memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap manipulasi administratif.
BPKP mengendus adanya potensi Locus Delicti (titik rawan penyimpangan) pada beberapa modus, di antaranya:
- Mark-up Harga: Ketidaksesuaian tarif iklan dengan standar harga pasar media resmi.
- Ghost Projects (Kegiatan Fiktif): Pencairan dana publikasi yang secara fisik maupun digital tidak pernah tayang/terjadi.
- Conflict of Interest: Dugaan penunjukan langsung kepada media atau perusahaan “titipan” oknum pejabat tanpa proses e-Katalog yang transparan.
- Kickback: Dugaan adanya aliran dana balik dari penyedia jasa ke kantong oknum pejabat pengelola anggaran.
Peringatan Keras Bagi Pengguna Anggaran
BPKP mengingatkan bahwa penyimpangan pada anggaran sebesar Rp4,7 Miliar ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara.
“Anggaran sebesar itu harus memiliki Key Performance Indicators (KPI) yang jelas. Jika bukti serapan tidak otentik, ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat diduga dijadikan ‘bancakan’ dengan kedok kemitraan media,” tegas yanto
Baca juga KETUA UMUM BPKP: “PKL DISINGKIRKAN DEMI KAFE, INI POTRET KEZALIMAN DI METRO INDAH MALL BANDUNG”
Langkah Selanjutnya
Selain mengajukan gugatan sengketa informasi ke KI Jabar, BPKP juga tengah menyiapkan berkas untuk melakukan pengujian yuridis, termasuk:
- Uji Dokumen: Memeriksa bukti potong pajak, invoice, dan bukti tayang (kliping/link).
- Verifikasi Lapangan: Mengonfirmasi langsung kepada komunitas yang diklaim menerima manfaat.
- Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH): Jika ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara setelah data informasi dibuka.
Pewarta : Heri
Editor : Asep





1 thought on “Gugat Pemkot Bandung ke Komisi Informasi, DPP BPKP: Ada Bau Amis di Balik Anggaran Media Rp4,7 Miliar!”