
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Poto : Jurnal Tipikor
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan .
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Selasa (3/3) malam dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Untuk kronologi, konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan secara lengkap melalui konferensi pers,” katanya.
Meski demikian, KPK belum dapat memastikan waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian tangkap tangan di bulan Ramadhan, yang sekaligus menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan .
KPK mengungkapkan, OTT yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, termasuk di tengah momentum bulan suci Ramadhan.
(Azi)



