
BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Upaya menagih angsuran hutang berubah menjadi ajang adu otot dan siraman air panas. Seorang perempuan muda berinisial FN (22) harus berurusan dengan kekerasan setelah mendatangi rumah debitur di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/60/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tertanggal 4 Februari 2026, atas nama pelapor FADILATULL NAFIAH dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kronologi
Kejadian bermula saat pelapor bersama saksi mendatangi rumah terlapor untuk menagih angsuran hutang kepada istri terlapor. Namun, istri terlapor mengaku tidak memiliki uang dan menjanjikan pembayaran pada sore hari.
Saat pelapor hendak meninggalkan lokasi, terlapor JL (31) tiba-tiba keluar dari rumah dan langsung menyerang. Korban dicekik di bagian leher, dipukul di bagian wajah hingga kacamata pecah, lalu disiram air panas yang mengenai helm dan jaket korban.
Alih-alih menyelesaikan hutang, terlapor justru memilih “metode kekerasan” sebagai cara berdiskusi.
Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Acara Penutupan Musabaqoh Hidzfil Qur’an Janatul Firdausi Ke-8
Saksi
- FN (22), karyawan swasta
- DS (19), karyawan swasta
Tersangka
- JL (31), wiraswasta, warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan
Waktu dan Tempat Kejadian
Sabtu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB
Jl. Sidomulyo Gg. Horas, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis
Pengungkapan Kasus
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Pelaku diamankan secara koperatif dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti
- Hasil Visum et Repertum
Pasal yang Dipersangkakan
Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
melalui Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
Masyarakat diminta segera menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.
(Irwansyah Siregar)





ma túy online 4.0