
Siang itu, di persimpangan jalan, Lampu Merah lagi curhat ke UU Lalu Lintas.
Lampu Merah:
“Eh, Undang-Undang… aku capek tahu nggak? Tiap hari aku teriak berhenti, tapi yang dengar cuma motor tua sama becak.”
UU Lalu Lintas:
“Sabar, Merah… kamu itu simbol hukum di jalan.”
Lampu Merah:
“Simbol doang, tapi nasib kayak hiasan Natal. Mobil mewah lewat, motor ngebut nerobos, yang patuh malah diklaksonin. Aku ini lampu atau pajangan taman kota?”
UU Lalu Lintas:
“Kan sudah jelas aturannya. Merah berhenti, kuning siap, hijau jalan.”
Lampu Merah:
“Iya di buku. Di lapangan?
Merah = ‘ah, masih sempat’.
Kuning = ‘gas pol’.
Hijau = ‘yang penting saya duluan’.”
UU Lalu Lintas:
“Hukum itu dibuat supaya tertib.”
Lampu Merah:
“Masalahnya, di sini tertib itu opsional, tapi klakson wajib.
Yang patuh dibilang lemot, yang melanggar dibilang jago nyetir.”
UU Lalu Lintas:
“Kalau semua taat, kecelakaan berkurang.”
Lampu Merah:
“Betul. Tapi kalau semua nekat, aku cuma jadi saksi bisu:
saksi tabrakan, saksi makian, saksi ‘maaf Pak, nggak lihat lampu’.”
Akhirnya Lampu Merah menarik napas panjang:
“Undang-Undang, kita ini pasangan serasi:
kamu kuat di kertas,
aku kuat di tiang…
tapi sama-sama sering diabaikan.”
Dan sejak itu, setiap persimpangan jadi panggung sandiwara:
UU Lalu Lintas berwibawa di pasal,
Lampu Merah berwibawa… kalau ada polisi. 🚦😏


