
KPK resmi menahan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap impor barang tiruan atau KW di lingkungan (DJBC), Poto : Jurnal Tipikor)
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Borok praktik mafia impor kembali terbuka lebar. (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap impor barang tiruan atau KW di lingkungan (DJBC), .
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan Budiman dalam jaringan suap yang memuluskan masuknya barang palsu ke wilayah Indonesia. Praktik haram ini diduga telah berlangsung sistematis dan melibatkan lebih dari satu oknum pejabat.
, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa selain melakukan penahanan, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan di rumah aman KPK di kawasan Ciputat.
“Penyidik melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp5 miliar sebagai bagian dari pembuktian tindak pidana suap dalam perkara ini,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2).
Kasus ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan antara oknum aparat pengawas negara dengan pelaku kejahatan perdagangan ilegal, khususnya impor barang tiruan yang merugikan negara dan menghancurkan persaingan usaha yang sehat.
Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk membongkar aktor-aktor besar di balik praktik kotor ini, termasuk kemungkinan menyeret pejabat lain yang diduga menikmati aliran dana suap.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi institusi pengawasan negara, sekaligus peringatan bahwa mafia impor masih bercokol di jantung birokrasi, dan hanya bisa diberantas dengan penegakan hukum tanpa kompromi.
(AZI)




