
Pengamat Kebijakan Publik, Arie Somantri (Poto : Jurnal Tipikor)
KABUPATEN BANDUNG BARAT, JURNAL TIPIKOR – Polemik rotasi dan mutasi jabatan (romut) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali memanas. Ini menjadi polemik ketiga yang mencuat ke ruang publik, menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola komunikasi dan pengambilan keputusan strategis di daerah.
Dalam situasi ini, didesak untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya secara netral, objektif, dan menjadi wasit yang adil. Legislatif tidak boleh terseret arus kepentingan, apalagi menjadi bagian dari tekanan politik yang justru memperkeruh suasana.
Padahal, persoalan romut sejatinya dapat diselesaikan secara sederhana: patuh pada aturan pemerintah pusat dan menjalankan sistem merit ASN secara konsisten. Jika seluruh prosedur dijalankan sesuai regulasi, polemik semestinya tidak perlu berlarut-larut.
Baca juga MBG Berujung Petaka! Puluhan Siswa di Kota Cimahi Diduga Keracunan Menu Program Makan Gratis
Sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan eksekutif, khususnya terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) serta Inspektorat. Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penilaian calon pejabat.
Komunikasi antara legislatif dan eksekutif pun harus dilakukan secara intens, sehat, dan bermartabat, tanpa intervensi ataupun intimidasi terhadap kepala daerah. Perlu ditegaskan, rotasi dan mutasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah, sehingga tidak boleh dicemari oleh tekanan kelompok berkepentingan.
Sorotan tajam juga mengarah pada lima kepala dinas strategis yang masih kosong. Kekosongan ini dinilai rawan ditarik ke ranah politis jika tidak segera diisi secara profesional. Bupati Bandung Barat, , diminta tidak terkecoh oleh manuver kepentingan dan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi.
“DPRD harus menjadi salah satu benteng bagi bupati dari intervensi dan intimidasi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terselubung,” tegas Pengamat Kebijakan Publik, Arie Somantri dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Kamis (26/2).
Ia menambahkan, pelantikan eselon III yang baru dilaksanakan harus menjadi perhatian bersama. “Ada atau tidaknya persoalan dalam romut ini harus menjadi perhatian publik. Jika ingin menjalankan sistem merit ASN, maka prosesnya harus cepat, tepat, dan normatif. Penilaian calon pejabat harus berbasis pada kualitas, loyalitas, totalitas, dan integritas, serta terbukti jauh dari praktik KKN,” ujarnya.
BKSDM diminta segera mempercepat proses administrasi dan pengolahan data calon pejabat, sementara Inspektorat didorong untuk bergerak cepat menyajikan data kinerja dan rekam jejak kandidat secara objektif dan transparan.
Penundaan terlalu lama dikhawatirkan justru akan memunculkan polemik baru yang lebih besar. Jika DPRD gagal bersikap netral dan tegas, maka kepercayaan publik terhadap proses birokrasi akan semakin tergerus.
“Alhamdulillah, kita beri apresiasi kepada bupati yang telah melaksanakan pelantikan eselon III. Mudah-mudahan pejabat yang dilantik amanah bagi masyarakat KBB. Kita juga akan memperhatikan apakah ada unsur kontroversi atau tidak dari pelantikan hari ini,” pungkas Ari.
Kini publik menunggu satu jawaban penting: apakah DPRD Kabupaten Bandung Barat akan berdiri sebagai wasit yang adil, atau justru terseret menjadi bagian dari masalah?
(Her)





QQ88 mang đến trải nghiệm giải trí an toàn, minh bạch cùng hệ thống kèo cược hấp dẫn và ưu đãi liên tục. Nạp rút nhanh, hỗ trợ 24/7, đồng hành cùng bet thủ mọi lúc.