
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, Poto : Dok.Jurnal tipikor
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bereaksi keras atas tragedi penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya (MS), hingga mengakibatkan tewasnya Arianto Tawakal (14), seorang pelajar di Tual, Maluku. Sahroni menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut merupakan penghinaan terhadap instruksi Kapolri tentang Polri yang humanis.
“Ini peristiwa yang sangat menyedihkan dan wajib diusut tuntas. Pak Kapolri sudah sangat tegas dan clear: anggota Polri harus humanis dan mengutamakan langkah preventif. Artinya, setiap keputusan di lapangan harus terukur dan profesional,” tegas Sahroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/2).
Evaluasi Total: Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Sahroni menyoroti berulangnya kekerasan oleh oknum aparat yang salah sasaran, terutama terhadap anak di bawah umur.
Ia mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh Polri, mulai dari tingkat Polda hingga unit terkecil.
“Tidak boleh melakukan kekerasan kecuali memang benar-benar mendesak atau mengancam nyawa. Apalagi terhadap anak di bawah umur. Ini sudah beberapa kali terjadi, harus ada evaluasi internal tentang bagaimana cara berinteraksi dalam penegakan hukum,” tambah Politisi NasDem tersebut.
Baca juga Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba
Update Penanganan Kasus: Tersangka & Sidang Etik
Menanggapi desakan publik dan legislatif, institusi Polri telah mengambil langkah cepat:
- Status Tersangka: Polres Tual resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026, dua hari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
- Sidang Kode Etik: Bidpropam Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri hari ini di Ambon. Sidang dipimpin oleh Kombes Pol Indera Gunawan dengan menghadirkan 14 saksi (termasuk keluarga korban dan personel kepolisian).
- Ancaman PTDH: Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara terbuka memohon maaf kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa Bripda MS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pengawasan Ketat
Sidang etik ini dipantau langsung oleh pengawas eksternal, termasuk Komnas HAM Maluku dan Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan bagi almarhum Arianto Tawakal.
Sahroni menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar seluruh jajaran Polda di Indonesia memastikan penggunaan kekuatan di lapangan tetap terukur agar tidak ada lagi nyawa warga sipil yang hilang sia-sia.
(Red)





1 thought on “Sahroni Murka, Nyawa Pelajar Tual Melayang: “Polri Jangan Jadi Algojo di Jalanan!””