
Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji, : Poto : Antara
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji secara resmi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ketentuan mengenai “Umrah Mandiri” dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk lepas tangan negara yang membahayakan keselamatan jemaah dan merusak ekosistem penyelenggaraan ibadah di Indonesia.
Dalam sidang perbaikan permohonan perkara nomor 47/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/2), pemohon yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, dan Ustaz Akhmad Barakwan, membedah cacat konstitusional dalam beleid tersebut.
Baca juga Sahroni Murka, Nyawa Pelajar Tual Melayang: “Polri Jangan Jadi Algojo di Jalanan!”
Dualisme Hukum dan Kekosongan Pengawasan
Kuasa hukum pemohon, Shafira Candradevi, menegaskan bahwa Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14/2025 menciptakan dualisme rezim hukum yang tidak adil. Menurutnya, umrah mandiri dibiarkan beroperasi tanpa standarisasi perizinan dan pengawasan ketat layaknya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Ketentuan ini membuka ruang bagi penyelenggaraan ibadah tanpa perlindungan negara. Ada kekosongan hukum (legal vacuum) pada Pasal 87A dan 88A yang tidak mengatur standar pelayanan dan sanksi bagi umrah mandiri. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegas Shafira.
Jemaah Mandiri: Dianak-tirikan oleh Undang-Undang
Koalisi menyoroti diskriminasi nyata dalam Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e. Aturan tersebut secara eksplisit mengecualikan jemaah umrah mandiri dari hak mendapatkan:
- Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi yang terstandarisasi.
- Perlindungan jiwa, jaminan kecelakaan, dan perlindungan kesehatan.
“Ini adalah bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara. Bagaimana mungkin negara membiarkan warga negaranya beribadah di luar negeri tanpa jaminan perlindungan dan rasa aman? Negara tidak boleh absen dengan dalih kebebasan memilih,” tambah Shafira.
Baca juga Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba
Tuntutan Pemohon (Petitum)
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
- Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghapuskan seluruh frasa “Umrah Mandiri” dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96, dan Pasal 97 untuk menghindari ketidakpastian hukum.
- Membatalkan Pasal 110 ayat (1) dan (2) yang dianggap melegitimasi lepasnya tanggung jawab negara.
Koalisi menegaskan bahwa peraturan pelaksana (seperti Peraturan Menteri) tidak bisa dijadikan pembenaran atas buruknya norma di tingkat undang-undang yang sudah jelas-jelas menabrak konstitusi.
Sumber : Antara
Editor : Azi





Mình đánh giá cao những nền tảng có giao diện thân thiện với điện thoại. F8BET tối ưu mobile tốt, chơi trên điện thoại vẫn mượt mà, không cần tải app phức tạp.