
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Nasib tragis menimpa Didin Haerudin, seorang pemuda yatim piatu di Kampung Leuwidulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Niat hati ingin menyambung hidup dengan menjual rumah peninggalan orang tua, ia justru terjebak dalam dugaan penipuan yang membuatnya kehilangan tempat tinggal.
Kini, Didin bersama istri dan adik kandungnya yang baru berusia 10 tahun terpaksa bertahan hidup di sisa reruntuhan bangunan yang lebih menyerupai kandang ternak daripada hunian manusia.
Kronologi: Janji Manis yang Berujung Nestapa
Petaka bermula saat seorang pria bernama Ade Supriatna menyatakan minat membeli rumah Didin senilai kurang lebih Rp300 juta.
Setelah menyerahkan sejumlah uang muka (DP), Ade menjanjikan pelunasan dalam waktu dua hingga tiga hari. Percaya pada janji tersebut, Didin menyerahkan sertifikat asli tanah dan bangunannya.
“Karena percaya, saya serahkan sertifikat. Katanya mau dilunasi dalam dua atau tiga hari,” ungkap Didin dengan nada lirih.
Namun, janji tinggal janji. Delapan bulan berlalu, pelunasan tak kunjung datang. Alih-alih mendapatkan sisa uang, nomor kontak Didin justru diblokir oleh terduga pelaku.
Puncaknya, saat Didin sekeluarga sedang menginap di rumah mertuanya selama satu minggu, rumah peninggalan orang tuanya tersebut dibongkar paksa oleh orang yang mengaku suruhan pembeli.
“Tiba-tiba dapat kabar rumah sudah dirobohkan. Hanya disisakan satu kamar untuk simpan barang,” tutur Didin sambil menahan tangis.
Baca jugaKPK: Miskinkan Koruptor Harga Mati, RUU Perampasan Aset Jangan Ditunda Lagi!
Ancaman Pidana dan Jerat Hukum
Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Banelaus Naipospos, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Secara legal, peralihan hak atas tanah hanya sah jika dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.
“Selama belum ada AJB dan pelunasan, hak atas tanah tetap milik penjual. Pembongkaran tanpa hak bisa dipersoalkan secara pidana maupun perdata,” tegas Banelaus.
Berdasarkan fakta yang ada, kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam KUHP yang baru:
- Penipuan (Pasal 492): Ancaman pidana 4 tahun penjara.
- Penggelapan (Pasal 486): Ancaman pidana 4 tahun penjara.
- Perusakan Barang (Pasal 521): Ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Menanti Keadilan bagi Rakyat Kecil
Kini, di tengah puing bangunan yang tak layak huni, Didin hanya bisa berharap ada keadilan. Tanpa biaya untuk menyewa pengacara, ia sangat membutuhkan pendampingan hukum dan berharap aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Bandung segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penipuan dan perusakan ilegal ini.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas untuk tidak sekali-kali menyerahkan sertifikat asli sebelum adanya pelunasan resmi di hadapan pejabat berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pembeli (Ade Supriatna) belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan dan pertanggungjawabannya. (Red)





QQ88 định vị mình như một trung tâm giải trí trực tuyến tối ưu trải nghiệm, nơi tốc độ truy cập và sự ổn định luôn được đặt lên hàng đầu.