
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, Poto : Jurnal Tipikor
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, melayangkan kecaman keras atas insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial MS di Tual, Maluku, yang mengakibatkan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia.
Hetifah menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden hukum biasa, melainkan sebuah tragedi yang mencoreng komitmen negara dalam melindungi hak anak dan menjamin rasa aman bagi para pelajar.
“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ini adalah tamparan keras bagi kita semua,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/2).
Baca juga KPK: Miskinkan Koruptor Harga Mati, RUU Perampasan Aset Jangan Ditunda Lagi!
Menuntut Transparansi dan Hapus Impunitas
Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh, bukan tempat di mana nyawa mereka terancam oleh tindakan represif aparat. Ia meminta agar proses hukum terhadap Bripda MS dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa kompromi.
“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Penegakan hukum, baik melalui mekanisme pidana maupun kode etik, harus dilakukan setegas mungkin demi rasa keadilan keluarga korban,” ujarnya.
Evaluasi Standar Operasional Aparat
Terkait kronologi kejadian di mana korban meninggal setelah terkena ayunan helm taktikal saat patroli pada Kamis (19/2) dini hari, Hetifah mendesak adanya evaluasi total di tubuh institusi kepolisian, khususnya mengenai:
- Pembinaan dan Pengawasan: Meninjau kembali mentalitas aparat di lapangan.
- SOP Penggunaan Kekuatan: Memastikan interaksi dengan warga sipil, terutama anak-anak, mengedepankan prinsip humanis.
- Perlindungan Anak: Memastikan kejadian serupa tidak terulang di wilayah mana pun di Indonesia.
Duka Mendalam dan Pengawalan Kasus
Mengakhiri pernyataannya, Hetifah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum AT.
Ia berkomitmen bahwa Komisi X akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
“Kami meminta seluruh pihak terkait untuk mengawal penanganan kasus ini. Keadilan harus tegak demi melindungi masa depan pelajar Indonesia,” tutupnya.
Konteks Peristiwa:
Saat ini, Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Korban AT meninggal dunia pada Kamis siang di RSUD Karel Sadsuitubun setelah sempat kritis akibat luka di pelipis.
Sumber : Antara
Editor : Azi





QQ88 tạo nên không gian giải trí online linh hoạt, tập trung vào tốc độ, sự liền mạch và cảm giác thoải mái cho người dùng.
Beşiktaş Levent Su Kaçağı Tespiti Müşteri hizmetleri çok ilgili, her aşamada bilgilendirdiler. https://www.canoaclublegnago.it/?p=154919