
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat (20/2/2026). (ANTARA)
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah tidak bisa ditawar lagi.
Instrumen hukum ini dinilai menjadi kunci utama untuk meruntuhkan tembok impunitas para buron yang kerap melarikan diri ke luar negeri guna mengamankan harta hasil kejahatan.
Dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta, Jumat, Kurnia menyoroti stagnasi penegakan hukum terhadap para tersangka yang berada di luar jangkauan yurisdiksi nasional.
“Selama ini penegakan hukum kita cenderung stagnan terhadap tersangka yang kabur ke luar negeri. Meskipun UU Tipikor mengenal konsep peradilan in absentia, pada faktanya hal tersebut jarang dilakukan,” tegas Kurnia.
Melampaui Sekadar Kasus Korupsi
Kurnia menjelaskan bahwa keunggulan utama RUU Perampasan Aset terletak pada fleksibilitas dan efisiensinya.
Berbeda dengan mekanisme konvensional yang berfokus pada hukuman badan (pelaku), RUU ini menitikberatkan pada perampasan aset (non-conviction based asset forfeiture).
- Cakupan Luas: Tidak hanya menyasar korupsi, tapi juga hasil tindak pidana narkotika, terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya.
- Efisiensi: Proses perampasan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang berlarut-larut jika pelaku melarikan diri.
Baca juga Bukan Sinkhole! BRIN Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Lubang Raksasa Aceh Tengah
Mandat Global yang Tertunda
RUU ini sejatinya merupakan turunan dari Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
Kurnia mengingatkan bahwa mandat internasional tersebut menekankan pentingnya negara memiliki regulasi yang mampu memidanakan seseorang dengan titik tekan pada pemiskinan melalui asetnya.
“Ini sudah menjadi fokus pemerintah. Kami berharap semangat yang sama juga terbangun di Komisi III DPR RI agar regulasi ini segera lahir,” tambahnya.
Keseimbangan Penegakan Hukum
Meskipun mendorong langkah agresif terhadap aset ilegal, Bakom RI menyadari adanya hak-hak individu yang harus dilindungi.
Kurnia berharap dalam proses pembahasan bersama legislatif nantinya, terdapat penekanan atau batasan yang jelas agar penegakan hukum tetap menjaga nilai-nilai keadilan.
Sumber : Antara
Editor : Azi




