
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, (Poto : Jurnal Tipikor)
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami teka-teki finansial di balik skandal dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menyeret jajaran petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Fokus penyidikan kini mengarah pada manipulasi laporan keuangan yang diduga menjadi pintu masuk kerugian negara senilai puluhan juta dolar.
Saksi Kunci Ungkap Proses Pelaporan Keuangan
Pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu (18/2/2026), penyidik KPK mencecar Chandra Putra Imanuel Simarmata (CPIS), yang menjabat sebagai Group Head Accounting PGN periode 2017–2020 dan kini menjabat Group Head Accounting and Tax.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kesaksian CPIS menjadi krusial untuk membedah bagaimana transaksi dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dicatatkan dalam buku besar perusahaan.
“Saksi hadir dan menerangkan proses laporan keuangan PT PGN yang terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Kronologi: Transaksi “Siluman” Tanpa Rencana Kerja
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran adanya dugaan pemaksaan transaksi yang tidak masuk akal secara bisnis.
Berikut adalah poin-poin utama penyidikan:
- RKAP Fiktif: Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 yang disahkan 19 Desember 2016, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE.
- Kejar Tayang: Meski tak ada di perencanaan, dokumen kerja sama tiba-tiba ditandatangani pada 2 November 2017.
- Uang Muka Fantastis: Hanya berselang tujuh hari sejak tanda tangan (9 November 2017), PT PGN langsung menggelontorkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.
Baca juga KPK Tagih Nyali Eks Menhub: Budi Karya Mangkir, Penjadwalan Ulang Segera Dilakukan!
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah nama besar yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS (berdasarkan laporan investigasi BPK):
Tersangka | Jabatan | Status |
|---|---|---|
Hendi Prio Santoso | Mantan Direktur Utama PT PGN | Ditahan (sejak Okt 2025) |
Danny Praditya | Direktur Komersial PGN 2016–2019 | Tersangka |
Arso Sadewo | Komisaris Utama PT IAE | Ditahan (sejak Okt 2025) |
Iswan Ibrahim | Komisaris PT IAE 2006–2023 | Tersangka |
Pemeriksaan saksi dari bagian akuntansi ini mengindikasikan bahwa KPK tengah memperkuat bukti adanya penyimpangan prosedur akuntansi demi menutupi aliran dana yang tidak direncanakan tersebut.
(Azi)





“Businesses reduce costs with FinOps hubs – centralize multi-cloud cost analytics.”