
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, Poto : Antara
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, melontarkan kritik pedas terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyetujui pengembalian UU KPK ke versi lama.
Gus Falah menilai sikap tersebut bukan sekadar inkonsistensi, melainkan bentuk standar ganda dan upaya “cuci tangan” atas produk hukum yang ia sahkan sendiri.
Gus Falah menegaskan bahwa lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK hasil revisi) tidak mungkin terjadi tanpa restu dan andil penuh Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden.
“Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud ‘cuci tangan’. Jangan seolah-olah tidak tahu menahu, padahal jejak administrasinya sangat terang benderang,” tegas Gus Falah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Baca juga Strategi Kendalikan Laju Inflasi, Bupati Sukabumi Hadirkan Mobil Sabumi
Jejak Persetujuan Pemerintah yang Tak Terbantahkan
Gus Falah membeberkan fakta hukum berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait.
Politisi PDI Perjuangan ini pun membedah kembali kronologi keterlibatan Jokowi pada September 2019:
- 11 September 2019: Jokowi mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR yang menugaskan Menkumham dan Menpan-RB untuk membahas revisi UU KPK.
- 17 September 2019: Dalam Rapat Paripurna, Menkumham sebagai wakil resmi Pemerintah menyatakan bahwa Presiden setuju atas perubahan UU KPK.
“Sangat lucu jika sekarang beliau melempar bola panas dan menyebut revisi ini murni inisiatif DPR. Jika saat itu memang tidak setuju, mengapa tidak menarik perwakilan pemerintah? Mengapa tidak mengeluarkan Perppu saat gelombang demonstrasi ‘Reformasi Dikorupsi’ memuncak? Diamnya Presiden saat itu adalah bentuk persetujuan,” lanjutnya.
Logika yang Membingungkan
Gus Falah menilai pernyataan Jokowi yang mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi namun kini menyetujui pengembalian ke UU lama sebagai retorika yang membingungkan publik.
Sesuai aturan, meski tidak ditandatangani Presiden, sebuah UU yang telah disepakati bersama dalam Rapat Paripurna akan tetap berlaku otomatis dalam 30 hari.
“Kini, setelah UU tersebut menuai banyak catatan dan melemahkan marwah pemberantasan korupsi, janganlah membebankan ‘dosa’ itu hanya ke satu pihak. Pemerintah dan DPR saat itu adalah mitra sejajar dalam pembahasannya,” tutup Gus Falah.
Sumber : Antara
Editor: Azi




How Much Can You Really Earn from Bitcoin Mining https://web3miners.netlify.app