
Muhammad Kerry Andrianto Riza, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 ( Poto : Antara)
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Muhammad Kerry Andrianto Riza, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kerry berharap orang nomor satu di Indonesia tersebut melihat kasus yang menjeratnya secara jernih, objektif, dan terbebas dari upaya kriminalisasi.
Harapan ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang dinilai sangat berat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2) malam.
Kerry dituntut 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta uang pengganti fantastis senilai Rp13,4 triliun.
Baca juga Gurita Bisnis di Balik Meja Pajak: KPK Bidik Modus Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Tersangka Mulyono
Mengabaikan Fakta Persidangan?
Menurut Kerry, tuntutan tersebut sangat mengejutkan karena dianggap mengesampingkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Ia menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan justru memberikan keterangan yang meringankan dirinya.
“Semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini. Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujar Kerry dengan nada tegar usai persidangan.
Putra dari pengusaha Riza Chalid ini meyakini bahwa di balik kesulitan yang ia hadapi saat ini, akan ada jalan keluar yang terang. “Saya berharap Allah melindungi kita semua,” tambahnya.
Baca juga Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara!
Rincian Tuntutan yang Fantastis
Dalam amar tuntutannya, JPU meyakini Kerry bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan 18 tahun, berikut adalah rincian beban finansial yang dituntut kepada Kerry:
- Denda: Rp2 miliar (subsider 190 hari kurungan).
- Uang Pengganti: Total Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
* Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara.
* Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
* Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 tahun.
Duduk Perkara
Kerry Riza, dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, sebelumnya didakwa melakukan pengaturan dalam pengadaan sewa kapal dan sewa TBBM Merak.
Jaksa menuding adanya kerugian negara yang masif, termasuk dugaan memperkaya diri sendiri dan pihak lain, termasuk Mohammad Riza Chalid melalui jaringan perusahaan terkait.
Namun, kubu Kerry tetap pada pendirian bahwa fakta hukum di persidangan tidak mendukung konstruksi dakwaan tersebut.
Pihaknya kini menaruh harapan besar pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan hukum tegak tanpa ada intervensi yang merugikan hak warga negara.
Sumber : Antara
Editor : Azi



