
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, (Poto : Jurnal Tipikor)
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka berinisial MY, mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait skandal mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun.
Penahanan MY melengkapi daftar jajaran petinggi PT DSI yang sebelumnya telah mendekam di jeruji besi, yakni TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan ARL selaku Komisaris.
Proyek Fiktif dan Modus “Borrower” Siluman
Penyidikan mengungkap bahwa PT DSI, yang seharusnya berfungsi sebagai platform peer-to-peer (P2P) lending syariah, justru mencatut data peminjam aktif (borrower) untuk menciptakan proyek-proyek fiktif.
Baca juga KPK Desak Revisi UU Tipikor: Tak Ada Celah Bagi Penyuap Asing Jika Indonesia Ingin Masuk OECD
Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi:
- Pencatutan Nama: Menggunakan identitas peminjam yang masih mencicil secara aktif tanpa sepengetahuan mereka.
- Proyek Fiktif: Mentransmisikan proyek “bodong” ke platform digital untuk memikat investor (lender).
- Janji Manis: Menjanjikan imbal hasil tinggi sebesar 16% hingga 18%.
“Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Sabtu (14/2).
Total Kerugian Fantastis
Petaka bermula pada Juni 2025, saat para investor gagal melakukan penarikan dana (withdrawal) atas modal pokok maupun imbal hasil yang telah jatuh tempo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2,4 triliun dalam periode 2018–2025.
Ancaman Pidana Berlapis
Tersangka MY, yang juga menjabat sebagai pimpinan di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Penggelapan dalam jabatan.
- Penipuan melalui media elektronik (UU ITE).
- Pemalsuan laporan keuangan/pembukuan.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri.(*)




1 thought on “Aktor Intelektual Terakhir Ditangkap! Bareskrim Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia Atas Penipuan Rp2,4 Triliun”