
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Poto : Istimewa)
SIDOARJO, JURNAL TIPIKOR – Setelah sempat tertunda, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khofifah hadir sebagai saksi tambahan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Kehadiran yang Dinanti
Tiba tepat pukul 13.00 WIB, Khofifah langsung membelah kerumunan awak media menuju ruang sidang Cakra. Kehadirannya didampingi langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono. Di luar gedung, ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat tampak menyemut, memberikan dukungan moral bagi sang Gubernur.
Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., membuka persidangan dengan agenda tunggal: Konfrontasi fakta. Khofifah langsung diarahkan ke kursi saksi dan diambil sumpahnya di bawah kitab suci, menandakan dimulainya kesaksian krusial yang telah lama ditunggu publik.
Menjawab “Warisan” Keterangan Almarhum Kusnadi
Pemanggilan Khofifah ini bukan tanpa alasan. Majelis Hakim merasa perlu mengklarifikasi keterangan krusial dari almarhum Kusnadi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada mata rantai yang terputus dalam skandal dana hibah yang telah menyita perhatian masyarakat Jawa Timur ini.
Sebelumnya, Khofifah sempat absen pada panggilan 5 Februari 2026 dengan alasan padatnya agenda kenegaraan, mulai dari Sarasehan Kebangsaan MPR RI hingga persiapan kunjungan Presiden dalam rangka Harlah Satu Abad NU di Malang.
Poin Utama Persidangan:
- Klarifikasi BAP: Menjawab poin-poin spesifik dalam keterangan almarhum Kusnadi terkait mekanisme distribusi dana hibah.
- Transparansi Anggaran: Memastikan sejauh mana keterlibatan eksekutif dalam pengawasan dana Pokir DPRD 2019.
- Kepatuhan Hukum: Kehadiran ini menegaskan posisi Gubernur yang menghormati supremasi hukum di tengah isu sensitif korupsi.
Persidangan ini diprediksi akan menjadi kunci pembuka untuk mengungkap lebih dalam bagaimana “aliran darah” dana hibah tersebut mengalir dan di mana letak kebocorannya.
(Red)



