
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan di balik penahanan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
Ternyata, proses perizinan untuk menahan dua pejabat tinggi peradilan tersebut berlangsung sangat singkat dan tanpa hambatan birokrasi yang berarti.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa komunikasi antara pimpinan KPK dan Mahkamah Agung (MA) terkait izin penahanan ini tuntas dalam waktu kurang dari satu jam.
“Tidak susah. Mungkin enggak sampai satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan MA. Alhamdulillah, Bapak Ketua MA (Sunarto) memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan suap ini,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Bukti Kuat, MA Beri “Lampu Hijau”
Efisiensi proses ini didasari oleh paparan alat bukti yang solid. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara langsung menjelaskan kecukupan alat bukti dan peran strategis kedua hakim tersebut dalam skandal suap sengketa lahan kepada Ketua MA.
“Dijelaskan terkait kecukupan minimal dua alat bukti dan peran-peran mereka. Pak Ketua MA sangat mendukung proses yang KPK lakukan,” tambah Asep.
Langkah cepat ini merupakan bentuk ketaatan KPK terhadap Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), yang mewajibkan izin Ketua MA sebelum melakukan penahanan terhadap seorang hakim.
Baca juga Undangan Eksklusif Trump: Singapura Pertimbangkan Kursi di ‘Dewan Perdamaian’ Global
Kronologi Skandal Suap Lahan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok, Jawa Barat.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK resmi menetapkan lima tersangka utama dalam pusaran suap pengurusan sengketa lahan, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok.
- Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok.
- Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok.
- Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya (Anak usaha Kemenkeu).
- Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Sinergi Antar-Lembaga
Selain dukungan dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY) melalui Wakil Ketuanya, Desmihardi, juga telah menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan melakukan tindakan tegas sesuai kewenangan lembaga dalam menjaga kehormatan hakim.
Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi “mafia peradilan,” bahkan di level pimpinan pengadilan sekalipun. KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melibatkan aset di bawah naungan Kementerian Keuangan ini.(***)



